FaktualNews.co

Main Sabu, Sopir Mebel di Pasuruan Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1236 kali Penulis:
Main Sabu, Sopir Mebel di Pasuruan Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Aziz
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi.

PASURUAN, FaktualNews.co-Suhaemi (33), sopir mebel Jalan Laksamana Martadinata RT 02 RW 06 Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota karena diduga mengedarkan narkoba.

Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri di Dusun Kedungrejo, RT 03 RW 04, Desa Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka kami amankan Sabtu malam (12/10/2019), setelah ada laporan warga. Kasusnya kami kembangkan,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono, Senin (14/10/2019).

Menurut Imam Yuwono, tersangka menyalahgunakan narkoba dengan modus menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

Kemudian menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 songkok, 2 alat bong, 1 tas, 2 handphone, 1 pipet,1 korek api, 1 dompet, 1 timbangan, 1 klip, 1 sedotan.

Lalu 1 bungkus rokok dan 1 klip berisi 6 klip sabu total srberat 5,04 gram. “Tersangka dijerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Imam.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah