JEMBER, FaktualNews.co – Kasus pembunuhan di depan ruang tamu SPBU Jambearum, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, kini dalam proses penyidikan. Terungkap dalam rekam CCTV di ruangan, tersangka Iwan Pramono hanya membutuhkan waktu sekitar 15 detik saat menyabetkan sebilah parang menghabisi Tumin (55) penjaga SPBU.
Hal tersebut diungkapkan pengacara tersangka, Fakih Imam Kurnain saat mendampingi Iwan di Mapolres Jember.
“Dari hasil koordinasi kami selaku penasehat hukum dengan penyidik, ikut dalam pemeriksaan tersangka. Termasuk mencocokkan alat bukti diantaranya adalah rekaman CCTV. Di sana terlihat, aksi pembunuhan berlangsung cukup singkat, sekitar 15 detik,” ujar Fakih saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/10/2019)
Aksi pemuda 30 tahun ini dalam membunuh Tumin, menghebohkan. Pasalnya, usai peristiwa pembunuhan pada Rabu (09/10/2019) kemarin, sekitar pukul 03:00 WIB, Iwan mengumumkan sendiri aksinya itu kepada masyarakat.
Melalui pengeras suara masjid, Iwan menyampaikan bahwa Tumin telah meninggal dan Iwan mengakui sebagai pembunuhnya. Bahkan sebelum menyampaikan pengumuman menghebohkan itu, Iwan juga terlebih dahulu mengumandangkan adzan Subuh dan salawat yang biasa dibaca masyarakat sebelum salat berjamaah.
“Jadi setelah membunuh, dia pulung dulu ke rumahnya untuk berganti baju. Karena saat kejadian pembunuhan, dia kan telanjang dada. Dia pulang ke rumah, dan parang yang digunakan untuk membunuh itu, dia tancapkan ke pohon mangga yang ada di dekat rumahnya,” papar Fakih mengutip kronologi peristiwa yang tercantum dalam pemeriksaan BAP tersangka.
Kontan saja, aksi Iwan mengumumkan aksi pembunuhan itu langsung menghebohkan masyarakat Desa Jambearum, Kecamatan Puger. Pasalnya, tersangka maupun korban selama ini warga kampung yang sama, yakni Dusun Krajan.
Selain mengumumkan aksi pembunuhan itu, Iwan Pramono juga menyerukan masyarakat sekitar untuk mendoakan arwah Tumin agar diterima di sisi Tuhan. Usai membuat heboh pada Subuh, Iwan pun kemudian langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Puger, dengan diantar seorang temannya.
Terkait aksi nyeleneh Iwan mengumumkan pembunuhan itu, Fakih menduganya karena kliennya itu sudah pasrah atas segala resiko akibat perbuatannya menghilangkan nyawa sang tetangga.
“Dia sudah pasrah. Mau dihukum apapun, atau ditembak juga pasrah,” ujar pengacara alumnus Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Jember ini.
Lokasi pembunuhan terhadap Tumin berada di SPBU Jambearum, yang merupakan tempat kerja korban. Selama lebih dari setahun terakhir, Tumin memang bekerja sebagai penjaga malam SPBU tersebut.
Merujuk pada pasal 51 KUHAP, tersangka dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun, memang wajib didampingi penasehat hukum selama pemeriksaan. Jika tidak mampu, penasehat hukum dapat disediakan negara.