FaktualNews.co

Penyelundup Baby Lobster Lewat Jalur VIP Bandara Juanda Sidoarjo, Dituntut Setahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1100 kali Penulis:
Penyelundup Baby Lobster Lewat Jalur VIP Bandara Juanda Sidoarjo, Dituntut Setahun Penjara
FaktualNews.co/nanang/
Ketiga terdakwa ketika menjalani sidang tuntutan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Tiga terdakwa penyelundup baby lobster melalui jalur Very Important Person (VIP) Terminal Bandara Juanda, Surabaya di Sidoarjo, sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (14/10/2019).

Ketiga terdakwa yang merupakan oknum pegawai PT Angkasa Pura Bandara Juanda itu hanya dituntut 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Pantauan sidang, tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yaitu Rochidah, Efreni dan Andik. Ketiga terdakwa duduk bersama meski berkas ketiganya dipisah (split).

Tuntutan pertama kali dijatuhkan kepada terdakwa Agus Tri Harjono. Jaksa Rochida yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa berprofesi sebagai petugas Apron Movement Control (AMC) Bandara Juanda, pelaku sentral dalam kasus penyelundupan baby lobster sebanyak 113.300 atau ditaksir kerugian senilai Rp 17,3 miliar tersebut.

Selanjutnya Jaksa Andik membacakan tuntutan kepada terdakwa Vicky Nurdana, Team Leader Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda, dan terakhir Jaksa Efreni membacakan tuntutan kepada Rifki Ijazul Haq, petugas Baggage Checker Bandara Juanda.

Meski tuntutan itu dibacakan secara bergantian, namun ketiga terdakwa itu dituntut dengan hukuman yang sama. Para terdakwa dalam fakta persidangan mengaku sudah tujuh kali melakoni penyelundupan tersebut dan sudah menikmati upahnya.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa para terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaiaman diatur dalam pasal  pasal 102 A huruf a Undang-undang nomor 17 tahun 2006 perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentan Kepabeanan, Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai membacakan tuntutan, para jaksa memberikan surat tuntutan tersebut kepada tiga terdakwa. Sementara, atas tuntutan itu Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.

“Silahkan nanti saudara terdakwa melakukan pembelaan pekan depan, bisa membuat sendiri atau melalui penasehat hukumnya,” ucapnya sambil menyampaikan bahwa sidang pekan depan ditunda pada Selasa (22/10/2019) mendatang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin