Peristiwa

Penyidik Polres Situbondo, Tidak Menahan Tersangka Kasus Carok

SITUBONDO, FaktualNews.co – Meski Suhari (57), asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo,  sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat, mengakibatkan korban Nurhasan (38), tewas  pada 18 September 2018 lalu.

Namun, hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Situbondo,  tidak melakukan penahanan terhadap pria paruh baya  tersebut. Alasannya luka bacok  yang dialami Suhari belum sembuh total, sehingga  masih butuh perawatan.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, kondisi luka bacok tersangka Suhari  mulai membaik. Hal ini setelah menjalani rawat inap di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo,. Suhari mengalami luka bacok pada dada sebelah kirinya dalam duel carok dengan tetangganya.

”Penyidik  Satreskrim Polres Situbondo, mulai memanggil tersangka Suhari untuk diminta keterangan. Namun karena kondisi tersangka Suhari masih butuh perawatan, sehingga  penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Suhari,”ujar AKP Masykur.

Menurutnya, meski penyidik Satreskrim Polres Situbondo tidak melakukan penahanan. Namun, kasus penganiayaan berat, yang mengakaibatkan tetangga dekatnya tewas itu  masih berlanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, hanya gara-gara rumput gajah, dua orang asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, masih bertetangga duel carok di areal persawahan di dekat rumahnya, Rabu (18/9/2019).

Akibat duel carok korban bernama Nurhasan (38), meninggal dengan kondisi luka bacok pada leher bagian belakang. Meski mendapat pertolongan di Puskesmas Banyuputih, nyawanya tidak terselamatkan.

Sedangkan Suhari (57), mengalami luka  bacok pada dada sebelah kirinya, menjalani perawatan  intensif di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU  dr Abdoer Rahem Situbondo.