JEMBER, FaktualNews.co-Slamet (40) warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diringkus satuan Polsek Kencong setelah mencuri telepon seluler (ponsel) milik tetangga desa sebelahnya, Rizal Alfarizi (30).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang batu bata itu, diduga melakukan pencurian dengan membobol jendela rumah milik korbannya.
Slamet ini juga seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni terkait pencurian. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mencuri untuk menyambung hidup.
“Pencurian itu terjadi sekitar 18 September 2019, HP (ponsel, red) milik saya yang hilang itu smartphone android Vivo. Hilangnya di dalam kamar, dan taunya jendela kamar ada bekas congkelan,” kata korban Rizal, Selasa (15/10/2019).
Tersangka Slamet mengakui perbuatannya, dan caranya mencuri adalah dengan masuk paksa lewat jendela dengan cara dicongkel.
“Mencongkelnya pakai obeng, dan saya masuk ke dalam rumah. Saya mencuri buat sambung hidup pak. Tapi sekarang saya kapok tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujarnya di Mapolsek Kencong.
Kanit Reskrim Polsek Kencong Bripka Anton Wijaya menceritakan tentang penangkapan tersangka itu.
“Saat itu kami melakukan lidik dan pelacakan. Setelah diketahui, kami amankan pelaku di rumahnya! Saat itu pelaku sedang melihat televisi dirumahnya. kami bawa kami sidik, dan dia mengaku. Selanjutnya kami kembangkan kasus ini,” tandasnya.
Pelaku terancam dengan Pasal 363 tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman kurungan di bawah 5 tahun,” imbuhnya.