Peristiwa

Dinilai Salahi Ketentuan, Dinkes Mojokerto Cabut Izin PIRT Cokelat Rumahan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto akhirnya mencabut izin PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) atas nama Indah Dwi Sukses Mardiyanti warga Dusun Paris, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Ketupusan itu diambil setelah Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melakukan pengecekan dan memintai keterangan yang bersangkutan. Salah satu alasan pencabutan izin tersebut karena produksi izin rumah tangga ini digunakan tidak sesuai dengan aturannya.

Kepala Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Mojokerto, Mas’ud Susanto, mengatakan, pihaknya harus menindak tegas penyalahgunaan PIRT yang baru pertama kalinya di Kabupaten Mojokerto. “Ini kita cabut izinya karena digunakan tidak sesuai dengan aturannya,” ungkapnya, Selasa (15/10/19).

Pencabutan izin ini, tidak lain karena pemilik produksi terbukti menyaahgunakan P-IRT dengan cara memproduksi jenis produk lain berupa pilus. “Izin pertama itu pengelolaan cokelat. Makanya kita cabut karena memproduksi produk jenis pilus,” tambahnya.

Disingung soal pengerebekan yang dilakukan petugas kepolisian dilokasi teresebut maupun produk kadaluarsa, Dinkes enggan memberikan tanggapan. “Terkait urusan kadaluarsa atau tidaknya bukan ranah kami, kami fokusnya pada penyalahgunaan izinnya. Sekarang juga kami cabut izin produksinya,” ungkapnya sembari menunjukkan sertifikat SPS dan SPP-IRT.

Awalnya pemilik mengajukan izin untuk produksi cokelat sejak bulan Maret 2016 lalu, seperti yang tertera disertifikat dengan nomer P-IRT 5103516010651-21 dengan kemasan aluminum foil. Namun nyatanya belakangan, produksi pangan rumah tangga yang masih memiliki izin sampai tahun 2021 nanti, juga memproduksi jenis lain berupa pilus.

Sejauh ini, kata Mas’ud, Dinkes kesulitan memantau proses produksi rumahan yang sudah memiliki P-IRT di Kabupaten Mojokerto. Selain jumlahnya cukup banyak, jumlah anggota juga sangat menjadi kendala di lapangan.

“Kami akui juga, kesulitan untuk memantau secara rutin usaha yang terdaftar di P-IRT se Kabupaten Mojokerto, tahun ini saja sudah mencapai 1.020 usaha,” tandasnya.

Sebelumnya, petugas kepolisian telah melakukan pengerebekan disebuah rumah Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto Selasa (08/10/19).

Petugas menyita 45 karung berisi pilus, satu wajan penggorengan, satu bendel kartas dan plastik bertuliskan Camilan Istimewa Dua Ikan, satu unit kendaraan Gren Mex serta mesin adonan molen yang digunakan untuk mencampur bumbu pilus, dan tiga tong cokelat yang sudah dicampur dengan wafer, beberapa adonan dan cokelat di gudang penyimpanan Dusun Paris, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.