FaktualNews.co

Dugaan Korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan, Terdakwa Akui Pemotongan 10 Persen Diperintah Kadis

Hukum     Dibaca : 988 kali Penulis:
Dugaan Korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan, Terdakwa Akui Pemotongan 10 Persen Diperintah Kadis
FaktualNews.co/aziz
Persidangan dengan terdakwa Lilik Wijayanti Budi Utami, di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (15/10/2019) siang.

SURABAYA, FaktualNews.co-Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Lilik Wijayanti Budi Utami, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/10/2019), terungkap terjadinya pemufakatan jahat.

Setidaknya itulah yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan Ahmad Muzaki dan Trian Yuli Diarsa, kepada terdakwa Lilik yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan.

Dalam persidangan, disebut oleh JPU, pada setiap pencairan anggaran kegiatan yang dilaksanakan Dispora selama 2017, dilakukan pemotongan sebesar 10 persen.

Tak hanya itu, juga adanya dugaan mark up anggaran yang pada akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak terdakwa.

“Pada setiap kegiatan di Dispora dilakukan pemotongan sebesar 10 persen dengan besaran yang berbeda-beda. Sehingga terjadi selisih keuangan sebesar Rp 918 juta,” tegas Ahmad Muzaki, seusai persidangan.

Besaran anggaran yang terungkap dipotong langsung oleh bendahara Dispora Kabupaten Pasuruan atas instruksi dari pimpinan yang tak lain Kepala Dispora.

Nilainya bervariasi, dari sekitar Rp 1 juta hingga 12 juta. Sementara anggaran yang diperuntukkan honorarium dan transport untuk tiap kegiatan tidak dilakukan pemotongan.

JPU menyebut total selisih antara realisasi belanja (SPJ) dengan belanja riil dengan sistem pencairan UP/GU/TU sebesar Rp 154.163.513.

Sehingga total selisih antara realisasi belanja (SPJ) dengan belanja riil dengan sistem pencairan langsung (LS/Kontraktual) mencapai Rp 764.663.726.

Dengan demikian, total keuangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 918.827.239. Pada bacaan dakwaan JPU, disanggah terdakwa Lilik.

Dakuinya pemotongan itu dilakukan langsung oleh bendahara Dispora.

“Saya tidak memegang uang kegiatan. Pemotongan dilakukan bendahara atas perintah pimpinan, kepala dinas,” ucap Lilik.

Lilik bersikukuh selama menjabat Kabid Olahraga, ia hanya memverifikasi pencairan anggaran tersebut.

Sehingga seluruh kebijakan mengeluarkan uang hingga penggunaan dan pemotongan anggaran pada setiap kegiatan atas sepengetahuan dan perintah dari Kepala Dispora. Tanpa perintah kegiatan tak akan terealisasi.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hisbullah Idris, terdakwa didakwa primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsider Pasal 3 jo 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatntasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Elisa Andarwati keberatan atas dakwaan JPU. Menurutnya, dugaan korupsi itu tidak tepat jika ditujukan pada Lilik saja.

“Klien kami tidak mengelola anggaran kegiatan Dispora. Kami akan mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan tersebut. Klien kami bukanlah penanggung jawab pengelolaan anggaran di Dispora,” jelas Elisa.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah