PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinas Sosial Kota Pasuruan, bertempat di Pendopo Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, memberikan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTHL).
Bantuan kepada 167 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diserahkan oleh Plt. Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, Selasa (15/10/2019).
Penerimaan bantuan tersebut secara simbolis dilakukan oleh 4 orang yakni Supiyah, asal Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Muslimin, warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Arika, asal Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo danJaenal, warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul.
Hadir Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Kepala OPD terkait Lingkup Pemerintah Kota Pasuruan, Camat SeKota Pasuruan, Lurah SeKota Pasuruan, Tim verifikasi RTLH Kota Pasuruan, Pimpinan Bank Jatim, penerima bantuan serta undangan lain.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Hery Dwi Sujatmiko mengatakan, penyerahan bantuan sosial perbaikan RTLH Kota Pasuruan Tahun 2019 ini, penanganan masalah sosial utamanya RTLH keberadaannya semakin berkurang di Kota Pasuruan dan kedepannya penangannya akan senantiasa kita tingkatkan.
“Nilai bantuan sosial perbaikan RTLH Kota Pasuruan Tahun 2019 ini yang paling tinggi. Dimana pada tahun 2016 bantuan sosial RTLH sebesar Rp. 5 juta, pada tahun 2017 dan tahun 2018 bantuan sosial RTLH sebesar Rp.10 juta pada Tahun 2019 ini besaran bantuan sosial RTLH yang akan diterima oleh masing-masing Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp.17,5 juta,” katanya.
Bantuan diterimakan kepada 167 KPM atau penerima dengan rincian Kecamatan Purworejo 50 Penerima, Kecamatan Panggungrejo 43 Penerima, Kecamatan Gadingrejo 41 Penerima dan Kecamatan Bugul Kidul 33 Penerima. Total bantuan sosial yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Pasuruan kepada masyarakat terkait perbaikan RTLH ini sebesar Rp. 2.922.500.000,-
Plt. Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, berharap agar penanganan RTLH tahun ini dapat berjalan dengan baik maka diharapkan ada beberapa hal sebagai berikut.”Organisasi Perangkat Daerah terkait agar selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan baik sehingga dapat membuahkan karya lebih berdaya guna dan berhasil guna,” ujarnya.
Diingatkan pada seluruh Camat selaku koordinator pengawas mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanan RTLH di wilayahnya agar berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang ada. Juga kepada semua selaku pengawas kelurahan melaksanakan pengawasan penyaluran RTLH agar pelaksanaan dan pertanggungjawabnnya selesai tepat waktu.
Juga diminta pada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), selaku pendamping kecamatan dan kelurahan agar selalu memotivasi penerima RTLH agar merealisasikan bantuannya sesuai peruntukannya dan membantu penerima menyelesaikan proses pertanggungjawaban/spj sesuai ketentuan yang ada.
“Dan juga di harapkan kepada penerima bantuan sosial RTLH tahun 2019, bahwa bantuan ini dilaksanakan sesuai peruntukan RTLH, dilaksanakan tepat waktu dan berkewajiban membuat pertanggungjawaban atau spj sesuai ketentuan yang ada,” harap Teno. (*)