SITUBONDO, FaktualNews.co-Polres Situbondo, mengklaim 17 aktivitas tambang bahan galian C di Kabupaten Situbondo telah mengantongi izin, meski masih ada beberapa titik aktivitas tambang yang ditengarai belum mengantongi izin di Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Masykur mengatakan, berdasarkan pantauan petugas Satreskrim di lapangan, sebanyak 17 titik aktivitas tambang di Kabupaten Situbondo legal.
“Penambang yang melakukan aktivitas sudah mengantongi izin, dan penambang ilegal atau yang tidak memiliki izin sudah tidak beroperasi,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, Rabu (15/10/2019).
Menurutnya, jumlah penambang di Situbondo yang telah mengantongi izin lengkap sebanyak 17 penambang, baik perorangan dan lembaga.
Namun demikian, polisi enggan menyebutkannya, dengan dalih data pengusaha tambang berizin di Kabag Perekonomian Pemkab Situbondo.
“Karena semua data penambang yang mengantongi izin ada di Bagian Perekonomian Pemkab Situbondo,”ujar AKP Masykur.
Lebih jauh AKP Masykur mengatakan aktivitas tambang ilegal saat ini sudah tidak beroperasi lagi.
Bahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya mengamankan alat berat ekskavator milik pengusaha tambang di Kota Situbondo, yang tidak mengantongi izin.
“Hingga kini alat berat itu masih diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, kasusnya sampai pada tahap meminta petunjuk saksi ahli. Karena saat kami amankan, pemiliknya beralasan hanya memanasi mesin alat berat tersebut,” imbuhnya.
Masykur menegaskan, pemantauan dan pengawasan aktivitas tambang yang mengantongi izin merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena berkaitan dengan dampak lingkungan.
“Kami akan menindak manakala ada data akurat aktivitas tambang itu ilegal. Kalau untuk investigasi tentang aktivitas tambang ilegal itu merupakan tugas Satpol PP,” pungkasnya.