SITUBONDO, FaktualNews.co-Gugatan korban kecelakaan terhadap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan tergugat lainnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (15/10/2019).
Namun sidang dengan agenda menghadirkan para pihak tergugat itu, dipimpin ketua majelis hakim, I Ketut Dharpawan dan dua hakim anggota masing masing Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Novi Nuradhayanty, terpaksa ditunda.
Sebab, sidang perdana yang dihadiri langsung korban Ainul Yakin, didampingi kuasa hukum Supriyono dan dihadiri pihak tergugat empat perwakilan dari RS dr Sutomo Surabaya dan perwakilan dari Gubernur Jatim itu, tidak dihadiri dari tergugat Kemenkes RI.
“Karena salah satu tergugat, Kemenkes RI tidak hadir maka sidang kami tunda tiga minggu. Untuk itu kami akan kembali memanggil pihak tergugat tersebut hadir pada sidang, 5 Nopember mendatang. Jika masih belum hadir, maka sidang akan dilanjutkan,” kata Humas PN Situbondo, I Ketut Dharpawan
Penasehat hukum pengggugat, Supriyono berharap Kemenkes RI yang juga turut sebagai pihak tergugat dalam perkara ini dapat hadir pada sidang berikutnya.
Sebab, dengan hadirnya semua pihak maka pokok permasalahan akan jadi terang benderang.
“Kami apresiasi terhadap pihak tergugat dari Provinsi Jawa Timur yang sangat perhatian sekali dengan menghadiri persidangan ini.
Agar persidangan ini lancar, kami harap pihak tergugat yaitu Kemenkes juga hadir pada sidang mendatang. Persoalan ini akan selesai pada tahap mediasi atau tetap berlanjut,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, resmi digugat Ainul Yaqin di PN Situbondo, Selasa (17/09/2019).
Ainul Yaqin menggugat Gubernur Jatim, lantaran tidak pernah mendapatkan penanganan serius dari tim medis Rumah Sakit (RS) dr Soetomo, Surabaya.
Pria 26 tahun tersebut mengalami patah tulang pada bagian kakinya akibat kecelakaan di Desa Klatakan Kecamatan Kendit, 1,7 bulan lalu.