FaktualNews.co

Kerap Curi Motor, Dua Pelajar di Pasuruan Dicokok Polisi

Kriminal     Dibaca : 1147 kali Penulis:
Kerap Curi Motor, Dua Pelajar di Pasuruan Dicokok Polisi
FaktualNews.co/Abdul Aziz
2 pelajar tersangka kasus curanmor harus mempertanggungjawabkan aksinya di depan hukum.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pelajar asal Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dicokok tim Reskrim Polsek Keboncandi dan Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota, Selasa (15/10/2019).

Dua bocah ini merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota, Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan.

Kedua tersangka yakni Charles Dany (17), dan M Riskin (18). Pelajar kelas 3 di sebuah SMA ini, diamankan setelah melakukan aksi curanmor di tempat parkir SMAN 1 Gondangwetan, pada tanggal 11 Oktober lalu.

“Keduanya ditangkap setelah dilakukan pengembangan,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, Rabu (16/10/2019).

Menurut Endi, kedua pelajar tersebut sering melakukan curanmor di beberapa daerah seperti Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu juga Kabupaten Pasuruan.

“Kedua tersangka ini punya peran masing-masing. Tersangka Charles memiliki peran petunjuk jalan, dan Riskin perannya sebagai eksekutor untuk mencuri motor di parkiran,” beber dia.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana curanmor di tempat parkir di SMAN 1 Gondangwetan, berupa motor Honda Beat Nopol N 6764 XT, milik salah satu pelajar di SMAN tersebut.

“Dari pemeriksaan dan pengembangan, berikut hasil pencurian ditemukan dan diamankan untuk dijadikan barang bukti, guna proses hukum,” tandas AKP Endi.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam kombinasi merah dengan nopol terpasang N 45 YE, 1 unit sepeda motor Satria Fu warna hitam Nopol terpasang N 2257 TDL (sarana melakukan pencurian), uang tunai Rp 450 ribu hasil penjualan motor curian, serta 2 unit handphone.

Pengakuan tersangka, mereka sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polres Malang Kota, yakni dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), wilayah hukum Polres Malang, ada dua TKP, menyusul di wilayah hukum Polres Batu, dua TKP.

“Kasus ini akan kita dalami lagi untuk mengungkap pelaku lain,” tegas Endi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas