BLITAR, FaktualNews.co – Satuan petugas (Satgas) Pilkades Polres Blitar Kota, berhasil mengamankan pelaku judi pilkades serentak 2019 di Blitar.
Penangkapan pelaku, berawal adanya informasi dari warga yang mengetahui adanya aktivitas pelaku judi pilkades di sebuah warung. Dari informasi itu, tim satgas melakukan penylidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, dua penjudi dalam momen pilkades serentak di Blitar ini, masing-masing Sugianto (71), warga Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, dan Ahsakul Kholiqi (42) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Keduanya diringkus petugas di Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 1 buah kertas kecil bukti perjanjian, uang tunai Rp 27.750.000, serta handphone merk Nokia warna hitam,” Kata AKP Heri, Selasa (15/10/2019).
Saat ini, lanjut Kasat, pelaku diamankan di Mapolres Blitar, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita juga melakukan pengembagan kasus tersebut. Sampai saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif,” pungkasnya.