Hukum

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan 2015: Pemda Sudah Tahu Sebelumnya

LAMONGAN, FaktualNews.co – Sebelum menetap tersangka Irwan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan,  juga sudah mengumpulkan dua alat bukti berupa dokumen dan pengakuan tersangka sediri saat diperiksa.

“Benar mas bahwa hari ini kita sudah menetapkan  seorang tersangka, selaku bendahara APBD, ” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi, usai memeriksa sejumlah saksi, Rabu (16/10/2019).

Dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Tahun 2015, silam. Meski sudah menetapkan seorang tersangka. Dalam kasus yang hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar tersebut. Namun kejaksaan masih memeriksa tiga saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara Irwan.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah Kepala Dinas Dispora Lamongan, Mantan Ketua KPU dan Kasubag Teknis. Mereka diperiksa hampir empat jam di ruang penyidik kejaksaan. “Kami hari ini memanggil tiga saksi lagi,” jelasnya.

Irwan yang ditetapkan sebagai tersangka mengatakan. Sebenarnya kasus yang menjeratnya tersebut, sudah diketahui Seketaris KPU sekarang,  yang dulu menjabat sebagai Kabag Hukum.

Tahun 2016 kasus Irwan dilaporkan ke Pemda yang merujuk ke bagian hokum. Saat itu Kabag Hukum dijabat Yosef Dwi Prihatono. “Mustahil kalo dia tidak tahu” kata Irwan.

Sementara itu, akibat kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015 itu. Irwan yang  koperatif, berusaha mengembalikan uang dengan cara mencicil setiap bulannya dari gaji sebagai PNS sebesar Rp 3 juta.