JOMBANG, FaktualNews.co-Petugas Polsek Bareng, Jombang, membekuk pengedar narkoba obat keras berbahaya (okerbaya), masing-masing inisial Wa alias Cimeng (27), dan FP alias Kebret (29), keduanya warga Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro, Jombang.
“Pekerjaan kedua tersangka sehari-hari sebagai sebagai tukang las dan tukang buat paving. Keduanya ditangkap beserta barang bukti pil double L,” kata Kapolsek Bareng Polres Jombang, Iptu M Kasah, Rabu (16/10/2019).
Ia menjelaskan, awalnya petugas Polsek Bareng mengamankan seorang pria berinisial Sul alias Jono, yang terlibat perkelahian dengan pemuda di sekitar Pasar Bareng Jombang.
Pemuda itu, kemudian digeledah dan kedapatan membawa pil koplo double L sebanyak 10 butir.
“Ketika diinterogasi, Sul mengaku membeli pil double L dari Cimeng seharga Rp 25.000,” katanya.
Dari pengakuan itu, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap Wa di tempat kerjanya. Pada saat digeledah ditemukan 40 butir pil double L terbungkus plastik klip di dalam saku belakang celananya.
“Pengakuannya, Wa mendapat pil dari Kebret, yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Kebret,” ujarnya.
Menurut Kapolsek M Kasah, Kebret diciduk di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamanaln berupa handphone merek Oppo sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli pil setan tadi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.