LAMONGAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, hari ini menahan satu tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU tahun 2015.
Irwan, Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimasukkan ke dalam mobil Tipikor untuk dikirim ke Lapas kelas II Lamongan, sebagai tahanan titipan.
Kasi Pidsus, Yugo Susandi mengatakan, terkait pemeriksaan hari ini hanya ada sedikit tambahan, terus juga ada permohonan dari penasehat hukum untuk penangguhan penahanan.
“Tetapi karena tim menilai lain, yang pertama kembali ke Pasal 121 KUHP, berikut kami ingin menyelesaikan perkara ini prosesnya lebih efisien, lebih cepat. Makanya, terhitung hari ini sudah dilakukan penahanan,” jelas Yugo Susandi.
Kasi Pidsus menambahkan, berdasarkan temuan BPK sekitar Rp 900 miliar. Untuk tersangka dua, pihaknya masih mencari alat bukti lain, minimal dua alat bukti. “Untuk penentuan tersangka lain belum cukup alat buktinya,” jelasnya.
Sementara, pengakuan dari tersangka bahwa dia akan mengembalikan barang bukti tersebut, itu pada tahun 2016. Tapi hingga kini dan telah melebihi batas waktu, belum juga terselesaikan
“Tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-undang Tipikor, ancaman hukuman diatas lima tahun,” terang Kasi Pidsus Lamongan.
Sementara itu, ditetapkannya sebagai tersangka, Irwan mengaku, selama proses pemeriksaan, untuk tanda tangan palsu, tidak ada. “Ada tanda tangan palsu pada tanggal 1 Maret 2016, senilai 68 Juta. Itu pencairan terakhir, bukan dana hibah,” aku Irwan.
Tersangka menyesalkan kalau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara untuk tanda tangan cek dan pencairan tanpa ACC secara lisan alias tanpa tertulis
Lebih jauh, paling banyak anggaran dana hibah yang diluar Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) pelaksanaan pilkada 2015 dan pagunya tidak ada. “Seperti memberi konsumsi makan dan minum ke petugas penjaga dan petugas keamanan, tidak ada RKB-nya,” jelas Irwan.
Dirinya menyatakan, semua itu dilakukan atas perintah Seketaris KPU saat itu. Dugaan Irwan, kasus tersebut terkait pendaftaran KPU. “Intinya kasus ini terkait kompetisi pendaftaran calon komisioner KPU,” ujarnya, yang saat ini sudah menginap di Lapas Lamongan.
Untuk mengembalikan dana hibah Pilkada 2015, tersangka rela tidak menerima gaji dan tunjangan selama 3 tahun. “Seharusnya kasus ini sudah selesai secara internal,” keluh Irwan.