PASURUAN, FaktualNews.co – Mantan kepala desa (Kades) dan mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulusari, Kecamatan Gempol, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.
Ini setelah petugas melakukan proses penyelidikan berlanjut ke penyidikan, hingga penetapan tersangka, atas dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, menggelandang Yudono (mantan Kades) dan Bambang Nuryanto (mantan ketua BPD) dari rumahnya masing-masing di Desa Bulusari, Kamis (17/10/2019), sekitar pukul 05.00 WIB.
“Keduanya kami amankan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, pada awak media, Kamis (17/10/2019).
Menurut dia, sebelum dilakukan penangkapan atas kedua tersangka tersebut, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan hingga tiga kali.
“Keduanya kompak tidak hadir dengan alasan sakit, dan dibuktikan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Porong-Sidoarjo. Kami hormati alasan itu,” papar Denny.
Namun, lanjut dia, pada pemanggilan kedua dan ketiga, kedua tersangka tidak menghadiri tanpa alasan yang jelas, serta menghindar dari panggilan itu.
“Sesuai prosedur tetap, bilamana panggilan hingga tiga kali berturut-turut tidak hadir, tanpa alasan yang jelas, maka kami lakukan jemput paksa kepada keduanya, bahkan tanpa perlawanan,” tegas dia.
Denny menyebut, selama dilakukan pemanggilan, kedua tersangka kerap berpindah-pindah tempat. Tiap malam hari pulang ke rumah dan saat habis sholat subuh, kembali keluar rumah. Hal ini sengaja dilakukan oleh keduanya, agar tidak terendus petugas. Agar terendus, pihaknya selalu memantau keberadaan mereka selama 24 jam.
Setelah hampir satu pekan, tim Pidsus akhirnya mengamankan kedua tersangka, kemudian digelandang ke kantor Kejari untuk berproses ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangil.
“Penahanan terhadap keduanya terpaksa kami lakukan, karena mereka tidak kooperatif, berusaha melarikan diri dan berupaya untuk menghilangkan alat bukti, juga mempengaruhi para saksi,” urai Denny.
Sementara itu, Nur Chosim, Kuasa Hukum tersangka Yudono, mengaku kecewa atas penahanan kliennya oleh pihak Kejari. “Kami keberatan penahanan itu, karena obyek yang diperkarakan masih digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bangil, dan penetapan tersangka kami ajukan pra peradilan,” tegas dia, seusai dampingi kliennya.
Nur Chosim mensinyalir bahwa penangkapan tersebut sarat muatan politis. “Klien kami saat ini sedang mengikuti kontestasi Pilkades. Dengan penahanan ini jelas ada upaya penjegalan pada klien kami. Tentunya, kami akan lakukan upaya hukum yakni penangguhan tahanan,” harap Nur.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi berjamaah TKD Bulusari tersebut, berawal saat sejumlah warga desa, akhir tahun 2015, mempertanyakan keberadaan TKD yang berada di Dusun Jurang Pelen. Oleh kedua tersangka, lahan seluas 4,5 hektar itu, disulap menjadi area tambang galian C, dikelola oleh CV Punika. Bahkan, lahan desa ini dibalik nama.
Sesuai kemauan Yudono dan Bambang, akan diatasnamakan CV Punika. Padahal dalam lembar SPPT, pada peta blok nomor 12 Dusun Jurang Pelen, yang diterbitkan pihak KPP Pajak Pratama Pasuruan, tertulis bahwa lahan itu merupakan TKD Bulusari. Dari hasil saksi ahli Geodesi, Pertanahan dan BPKP, terungkap lahan itu TKD Bulusari.