Kriminal

Pria Mojokerto Ini Nglunjak, Motor Teman Dibawa Kabur, Dijual Rp 4 Juta

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto menangkap Ali Rochmanu (34) di rumahnya di Dusun Banci, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeng, Kamis (17/10/19).

Pelaku di tangkap setelah nekat membawa kabur motor milik temannya, Lilik, warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada 23 September 2019.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka mengatakan, modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan cara mengajak korban ke rumah karaoke.

Kemudian motor di bawa kabur selanjutnya jual dengan harga 4 juta.

“Pelaku beralasan, dia nekat melakukan aksinya karena terbelit utang motor milik saudaranya yang telah digadaikan,” jelasnya.

Kejadiannya sendiri 23 September 2019 yang lalu. Bermula sekitar pukul 11.00 WIB pelaku berencana menebus motor milik saudaranya, bersama Isma, seorang pemandu lagu asal Lamongan.

Usai merencanakan, pelaku berniat membawa kabur motor milik . Dia pun putar otak, dan akhirnya mengajak Lilik untuk karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Kota Mojokerto.

Sekitar pukul 14.00 Wib, tersangka berangkat dari Jalan . Benteng Pancasila Kota Mojokerto, dijemput korban untuk menuju tempat karaoke dengan pelaku membonceng korban.

Setibanya di lokasi kejadian, korban di suruh memesan room. Hingga tengah tengah korban dan pelaku bergiliran bernyanyi.

Rencana jahat pun dijalankan pelaku. Dia menghubungi Isma, kemudian berpamitan kepada Lilik, dengan alasan membeli minuman. “Namun pada saat itu juga pelaku membawa lari motor korban, tak kembali ke tempat karaoke,” ucapnya.

Sadar motornya dibawa kabur, korban lantas mengecek keberadaan pelaku di rumahnya. Namun usaha korban gagal karena pelaku tidak ada.

“Usai membawa kabur, pelaku dan Isma ini sempat kesulitan menjual motor, hingga akhirnya pelaku membuat akun Facebook baru untuk menjualnya lewat medsos,” tambahnya.

Singkat kata, motor milik korban terjual dengan harga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua, oleh pelaku dan Isma. “Pelaku Rp 2,5 juta, sisanya diberikan kepada Isma,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, Lilik mengalami kerugian Rp 10 juta.
Dia pun lapor ke polisi. Berdasarkan laporan korban itulah polisi menyelidiki dan akhirnya menangkap tersangka.

” Untuk barang bukti, kita amankan satu unit motor Honda Beat tahun 2019, warna hitam, No. Pol : S-4638-WA, Atas nama korban” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.