KEDIRI, FaktualNews.co – Badan Karantina Pertanian (BKP) Surabaya Wilayah Kediri memusnahan puluhan paket benih tanaman buah dan umbi-umbian dari 16 negara yang masuk melalui jasa pengiriman Kantor Pos Besar Kota Kediri pada Jumat (18/10/2019).
Kepala Balai Besar Pertanian Surabaya Ir Musyaffak Fauzi mengatakan, pemusnahan barang tersebut dilakukan lantaran pada saat pengiriman dari luar negeri tidak disertai dengan surat ijin dari dinas terkait.
Pemusnahan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 16/1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No. 14/2002 Tentang Karantina Tumbuhan.
Petugas Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya telah melakukan tindakan terhadap Media Pembawa (MP) Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantia ( OPTK ) berupa Benih Tanaman Sayuran, Tanaman Hias, Tanaman Perkebunan, Bahan Asal Tanaman baik yang belum diolah maupun sudah di olah yang dilalulintaskan melalui Kantor Pos Besar Kediri.
“Ini terbukti dengan adanya pemasukan 59 paket sejumlah 67,96 Kg yang berisi berbagai macam benih tanaman hias, tanaman perkebunan, sayuran dan buah, umbi ginseng, bawang putih, lada, jamur, dan kurma dari berbagai negara periode Juni – September 2019 melalui Kantor Pos Besar Kediri. Pemasukan tersebut tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan/illegal,” ungkap Musyaffak, Jumat (18/10/2019).
Dokumen yang dipersyaratkan di antaranya Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian untuk benih dan sertifikat kesehatan/phytosanitarry Certifikate (PC) dari negara asal.
Walaupun hanya berjumlah belasan kilogram dengan nilai ekonomi tidak terlalu tinggi, berdasarkan risikonya benih merupakan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan.
Pemasukan komoditas pertanian tersebut berasal dari 16 negara yaitu: Perancis, Hongkong, Korea, Rumania, Malaysia, Saudi Arabia, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Belanda, India, Inggris, Jepang, China, Singapura dan Laos.
Tindakan penahanan yang dilanjutkan dengan pemusnahan bermula dari informasi hasil X Ray bea cukai yang disampaikan kepada petugas Kantor Pos Besar Kediri. Selanjutnya petugas kantor pos meneruskan kepada petugas karantina setempat dan melakukan pengamanan dengan menahan komoditas pertanian ilegal tersebut sambil menunggu kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
”Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bea Cukai dan pihak Kantor Pos Besar Kediri, berkat informasi dan kerja sama yang baik dengan petugas karantina sehingga pemasukan komoditas pertanian ilegal dapat digagalkan,” imbuh Musyaffak Fauzi.