PASURUAN, FaktualNews.co – Pelarian Sumarno (40), asal Dusun Sapeh Sarirejo, Desa Sarirejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, terhenti sudah.
Menyusul, pria yang jadi buronan polisi ini dicokok petugas di Dusun Sumbersari, Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/10/2019) pagi.
Penangkapan DPO kasus pencurian hewan (Curhewan) ini, setelah rekannya yakni Sumar (saat ini jalani vonis hukuman) mengaku, jika aksi pencurian seekor sapi milik Satrio Harjo, di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, pada 1 Juni 2018 lalu, dilakukan bersama tersangka Sumarno.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi mengatakan, penangkapan terhadap DPO Polres tersebut, setelah dilakukan pengembangan dan didasarkan pengakuan Sumar, yang tertangkap terlebih dulu.
“Dari pengembangan, tersangka curhewan ini ditangkap tim Satreskrim, hari Jumat dinihari,” ujarnya, Jumat (18/10/2019).
Menurut Hardi, pencurian sapi betina di kandang sapi milik Satrio Harjo, dilakukan oleh dua tersangka, pada 30 Mei 2018 malam tersebut, yakni Sumar dan Sumarno. Sapi hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah Sumar yang juga tetangga pemilik sapi.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Sumar ditangkap dan Sumarno saat itu buron,” terang AKP Hardi.
Penangkapan terhadap Sumarno, setelah tim Sat Reskrim dipimpin Kanit Jantanras mendalami kasus tersebut, hingga DPO tertangkap.
“Dari penangkapan DPO ini, kami mengamankan seekor sapi betina warna hitam putih dan seutas tali plastik berwarna biru untuk dijadikan barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas dia.