SUMENEP, FaktualNews.co–Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, menangkap pria asal Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih.
Peria inisial S (49) ini ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kolpo, Kecamatan Batang-batang, Selasa (15 Oktober 2019) lalu.
Pria 49 tahun, lulusan Sekolah Dasar (SD) yang kesehariaannya berprofesi sebagai petani ini, diamankan di rumah rekannya inisial B dengan total kepemilikan barang haram sabu seberat 20,06 gram, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Ada 15 poket klip plastik dengan berat setiap klip di atas 1 gram lengkap dengan timbangan electrik. HP serta uang hasil penjualan Rp 300.000,” terang Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, saat rilis di kantor BNNK Sumenep, Jumat (18/10/2019) sore.
Dari pengakuan tersangka, ia menjalankan bisnis terlarang narkoba empat bulan lamanya. Uang hasil mengedarkan sabu kemudian ditabung untuk membeli kembali dalam jumlah lebih banyak.
“Sudah empat bulan dia edarkan sabu, dari keuntungannya sekitar Rp 150 ribu per poket kemudian ditabung dan dibelikan sabu kembali, jadi awalnya tanpa modal,” imbuhnya.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut berasal dari bandar di Kabupaten Sampang, Madura, mlalui jasa seorang kurir.
“Kurir sebagai penyambung dari bandar asal Sampang identitasnya sudah kami kantongi, saat ini sudah kami koordinasikan dengan BNNP Jawa Timur untuk dikembangkan,” tegasnya.