FaktualNews.co

Kakek Bejat di Lamongan Cabuli Anak Tetangga

Kriminal     Dibaca : 1132 kali Penulis:
Kakek Bejat di Lamongan Cabuli Anak Tetangga
FaktualNews.co/faisol
Kakek pelaku asusila diperiksa unit PPA Polres Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co-Sungguh bejat yang diduga dilakukan kakek di Lamongan ini. Berusia lebih dari setengah abad, dia tega mencabuli anak tetangganya sendiri, yang masih di bawah umur.

Namun akibatnya, kakek inisial Mh (60) warga Kecamatan Brondong, Lamongan harus meringkuk di sel polisi guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Mh diduga tega mencabuli gadis tetangganya, sebut saja bernama Bunga yang masih berusia 17 tahun hingga dua kali.

Yaitu pada 2011 silam di kandang sapi milik tersangka dan pada 2014 di rumah tersangka.

Sang kakek ditangkap petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, setelah ayah korban melaporkan ulah sang kakek ke Mapolres Lamongan.

Ulah sang kakek ketahuan ayah korban. Bermula saat korban pulang ke rumah dengan ketakukan.

Sang ayah pun bertanya kepada anaknya perihal ketakutannya itu. Korban mengaku melarikan diri karena akan dicabuli oleh pelaku.

“Saat itu pelapor di rumah sedang beristirahat dan melihat anaknya mendekati pelapor dengan wajah ketakutan dan gemetar seperti dikejar orang,” kata AKP Sunaryo, Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Jumat (18/10/2019).

Di hadapan penyidik, kakek Mh mengaku khilaf. Tak percaya apa yang dikatakan pelaku, akhirnya sang kakek mengaku tak hanya sekali mencabuli korban.

Awal melakukan perbuatan bejatnya saat ibu korban sedang kerja di Malaysia. Saat korban sakit, sang ayah korban minta tolong kepada istri pelaku untuk memeriksakan anaknya.

“Saat berada di rumah pelaku inilah, pelaku mencabuli korban. Pelaku kami tahan untuk kami mintai keterangan, kami juga meminta keterangan korban,” jelas Sunaryo.

Kini kakek 60 tahun ini dijerat pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah