FaktualNews.co

Ada Perubahan Aturan Bagi Calon Independen, Ketua KPUD Trenggalek: Akan Lebih Memberatkan

Politik     Dibaca : 790 kali Penulis:
Ada Perubahan Aturan Bagi Calon Independen, Ketua KPUD Trenggalek: Akan Lebih Memberatkan
FaktualNews.co/Suparni PB
Ketua KPUD Trenggalek Gembong Derita Hadi.

TRENGGALEK,FaktualNews.co – Persyaratan bagi Calon Bupati/Wakil Bupati jalur perseorangan atau independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang mengalami perubahan.

Demikian disampaikan Ketua KPUD Trenggalek Gembong Derita Hadi pada Sabtu (19/10/2019).

Menurutnya, untuk Pilkada 2020 mendatang, dimungkinkan persyaratan yang harus dipenuhi Calon Bupati/Wakil Bupati akan lebih berat.

Sebab, jika sebelumnya bukti dukungan yaitu foto kopy KTP boleh dibuat seecara kolektif. Namun untuk Pilkada tahun depan tidak boleh dilakukan secara kolektif.

Alhasil, satu dukungan harus menyerahkan satu lembar foto copy KTP. Jadi setiap calon setidaknya harus membawa 43 ribu lebih lembar foto copy KTP pendukung.

“Dalam tiap lembar foto copy KTP itu juga harus ada tandatangan pemilik KTP. Yang intinya semua yang menyatakan dukungan kepada calon tersebut harus masuk dalam DPT,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Gembong, meski mereka warga Trenggalek, namun tidak masuk dalam DPT dinyatakan tidak sah. Dan ini khususnya bagi pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun.

“Untuk itu ketika pendaftaran, KPU akan langsung meverifikasi terkait persyaratan tersebut. Sehingga jika dirasa kurang, calon harus melengkapinya dahulu dan pendaftarannya tidak diterima,” terangnya.

Lebih lanjut Gembobg menjelaskan, yang menjadi perbedaan, jika dulunya verifikasi dilakukan setelah pendaftaran dan calon diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang kurang, untuk pilkada mendatang sebaliknya.

“Jadi verifikasi dilakukan pada saat pendaftaran dan jika persyaratan kurang yang bersangkutan tidak boleh mendaftar sebelum lengkap,” jelasnya.

Selain itu, tambahkan Gembong, jika dulunya calon harus memiliki dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk setempat, dalam peraturan yang baru harus memiliki dukungan minimal 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Sedangkan untuk DPT, lanjut Gembong, di wilayah Trenggalek berdasarkan Pemilu terakhir ini adalah 580 ribu lebih pemilih.

“Jadi berdasarkan DPT terakhir itu, berarti calon perseorangan setidaknya harus memiliki dukungan 43 ribu lebih pemilih,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh