FaktualNews.co

Amankan 4 Pria, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan di Kota Probolinggo

Kriminal     Dibaca : 1422 kali Penulis:
Amankan 4 Pria, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan di Kota Probolinggo
FaktualNews.co/Mojo
Tersangka saat ditanyai Wakapolresta Probolinggo, saat pers rilis di Mapolresta..

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Meski yang diamankan 4 orang, namun Polres Probolinggo Kota, hanya menetapkan satu tersangka pelaku pembunuhan Muhammad Dani (22). Yakni, Rivan Effendi (19) warga Jalan Kelengkeng Blok Kongsi, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, kota setempat.

Pelaku ditangkap, beberapa jam usai kejadian, Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 18.15 WIB lalu bersama tiga rekannya. Tersangka Rivan Effendi disergap petugas Polresta di rumah neneknya, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya warga Blok Krajan, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok tersebut, Senin (21/10) siang dirilis. Tak hanya tersangkanya, barang bukti yang diamankan di TKP, juga digekar.

Diantaranya, sebilah clrit tanpa gagang beserta sarung clurit bahan kulit warna coklat, sepasang sandal japit milik korban, 1 unit sepeda motor dan pakaian milik korban serta pakaian tersangka.

Kepada Wakapolresta, Kompol Imam Pauji, tersangka mengaku membunuh karena dicekik korban. Clurit milik Salim yang dipegangnya ditebaskan ke perut korban hingga jatuh tersungkur dan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) areal pamandian Sumber Ardi, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih.

Kompol Imam Pauji membantah, kabar yang beredar, kalau aksi pembunuhan sore itu berlatar belakang asmara. Hasil keterangan sejumlah saksi dan tersangka, sebelum terjadi penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan, tersangka bersama 10 rekannya, termasuk seorang perempuan yang disebut pacar Salim, pemilik dan pembawa clurit, menggelar pesta miras, di daerah Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok.

Kemudian, mereka berenam pindah lokasi dan minum arak yang dioplos dengan minuman kesehatan di TKP. Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka hendak pulang lantaran miras yang mereka tenggak sudah habis. Mereka dicegah pulang oleh Almarhum Muhammad Dani dengan alasan, pesta miras akan dilanjutkan.

“Korban yang akan membeli miras. Namun, oleh rekan-rekannya dicegah,” ujar Wakapolresta.

Mereka kemudian terlibat perang mulut, bahkan korban sempat berkelahi dengan Salim. Saat kedua rekannya terlibat perkelahian, tersangka mencoba melerai dan sempat mengamankan clurit yang dibawa Salim. Justru upaya baik Rivan dibalas pukulan dan cekikan oleh korban.

“Karena pengaruh miras, tersangka langsung menebas pinggang dekat perut korban M Dani,” tambahnya.

Hanya satu kali sabetan, Muh Dani roboh dan meninggal di lokasi kejadian. Tahu korban roboh, kelima rekannya kabur ke rumah masing-masing, hanya S yang melarikan diri ke Jember. Hingga saat ini, pemilik clurit tersebut masih dalam pencarian. Sementara Rivan yang melarikan diri ke rumah neneknya di Kelurahan Pilang, diamanan petugas hari itu juga.

“Kalau Salim, belum kita tangkap. Dari 10 keterangan rekannya, dia tidak ikut membacok korban,” ujar Kompol Imam Pauji.

Akibat telah menghilangkan nyawa seseorang, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kalau 4 teman korban yang ada di lokasi kejadian, hanya sebagai saksi. Termasuk Salim, yang membawa clurit. Jadi tersangkanya hanya satu orang, Rivan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas