FaktualNews.co

Dituduh Patahkan Gigi Korban,  Warga Balung Situbondo Dipidanakan

Hukum     Dibaca : 877 kali Penulis:
Dituduh Patahkan Gigi Korban,  Warga Balung Situbondo Dipidanakan
FaktualNews.co/fatur
ilustrasi penganiayaan.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dituduh melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan dua gigi korban patah, Fauzi (50), warga Desa Balung, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres  setempat.

Sebab, selain mematahkan gigi korban Hasan Asnawi (60), namun warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Situbondo ini juga mengaku terasa sesak  di dadanya, karena dipukul dengan menggunakan tangan kosong oleh terlapor Fauzi.

Diperoleh keterangan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Fauzi terhadap korban Hasan Asnawi itu, terjadi di areal persawan Kapong, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Pada saat itu, korban ada di areal persawahan tiba-tiba didatangi oleh terlapor.

Namun, sebelum  terjadi aksi penganiayaan terhadap korban,  sempat terjadi aksi adu mulut antara pelaku dengan korban, hingga akhirnya pelaku melakukan  penganiayaan terhadap korban, yang mengakibatkan  dua  gigi depan bawa  korban patah dan lepas.

 Tidak puas mematahkan dua gigi korban, pelaku juga memukul  bagian dada korban hingga mengakibatkan korban tersungkur di lokasi kejadian. Mengetahui korban tidak berdaya dengan kondisi berlumuran darah, pelaku meninggalkan korban begitu saja dilokasi kejadian. Selanjutnya, korban menghubungi telepon seluler salah seorang  anaknya.

“Saya baru tahu bapak  dianiaya oleh terlapor Fauzi, setelah saya ditelepon oleh bapak, sehingga saya langsung mendatangi lokasi tempat bapak dianiaya,” ujar Saliman,  anak korban, saat melaporkan kasus penganiayaan yang dialami orang tuanya ke Mapolres Situbondo, Senin (21/10/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri membenarkan kasus penganiayaan berat dengan terlapor Fauzi.

Menurutnya,  untuk mendalami kasus penganiayaan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.”Namun, jika terlapor Fauzi melakukan penganiayaan, dia akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat,’kata Iptu Nuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah