Edarkan Sabu, Jagal Sapi dan Makelar Sepeda di Jombang Ini Diringkus Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co-Dua pemuda diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (21/10/2019). Dari tangan keduanya, Polisi menyita hampir 6 gram sabu dalam beberapa plastik klip.
Keduanya ditangkap ditempat dan jam berbeda pada Sabtu lalu (19/10/2019).
Pertama, Polisi menangkap Agus Sulistyono alias Potro (36) warga Desa Pulo Lor. Pria yang bekerja sebagai makelar sepeda motor ini dibekuk di seputaran jalan Pahlawan Kelurahan Kepanjen. Saat itu, pelaku tengah berada didepan sebuah rumah kos.
“Dari tangannya kami sita 0,36 gram. Potro ini sudah jadi TO (target operasi) kami, hasil pengembangan yang kami lalukan sebelumnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid.
Setelah meringkus Potro, Polisi kemudian mendapat informasi pelaku lain dimana sekitar satu jam kemudian pengedar kedua ini berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Yakni Reza Ardiansyah alias Bajol (24).
Mukid mengatakan, jagal sapi ini ditangkap dirumahnya di Desa Sambong Dukuh.
Setelah dilalukan penggeledahan di rumahnya, Polisi menemukan barang bukti lebih dari 5 gram sabu yang disimpan dalam tiga buah plastik klip bening. Sabu ini disimpan dalam bekas sebuah bungkus rokok.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan elektrik yang diduga dipakai pelaku mengedarkan barang haram ini.
“Tiga klip masing-masing, 4,06 gram, 1,10 gram dan 0,44 gram, total 5,60 gram sabu yang kami temukan,” tandasnya.
Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan di Satuan Resnarkoba Polres Jombang. “Keduanya terancam dijerat dengan pasal 114,112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.