Lingkungan Hidup

Pembuang Sampah ke Sungai di Jombang Harus Siap Malu, Fotonya Dipajang di Poster

JOMBANG, FaktualNews.co–Pemkab Jombang mempunyai cara tak lazim guna mencegah warga membuang sampah ke sungai.

Yakni dengan memberi sanksi, memajang foto pembuang sampah pada sejumlah poster. Poster kemudian dipasang di beberapa titik jalan tepi sungai.

Tentu saja itu berlaku jika pelaku pembuang sampah tertangkap basah atau kepergok, kemudian diambil gambarnya alias difoto saat membuang sampah.

‘Tugas’ mengambil gambar pelaku yang kepergok membuang sampah di sungai ini dilakukan Satgas Joko Kali’, kelompok relawan bentukan DLH.

Sampai kini sudah dua warga yang sudah ketahuan membuang sampah di Sungai Gude Ploso.

Sungai ini membentang dari Jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Sambung Dukuh, Kecamatan Jombang hingga Jalan Raya Tembelang, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Foto dua warga itu ini terlihat dipampang pada sejumlah poster di beberapa titik sepanjang tepi sungai Gude Ploso.

Tak ketinggalan, foto juga dilengkapi dengan keterangan identitas pelaku dan alamat rumahnya.

Di bawah foto tersebut terdapat tulisan cukup jelas, ‘Saya Ketangkap Tangan Buang Sampah di Sungai’.

Di bawahnya lagi tertera tulisan ‘Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang’ dan kemudian ada logo Pemkab Jombang.

Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Penegakan Hukum DLH Jombang, Yuli Inayati, mengatakan, poster di sepanjang Sungai Gude Ploso didirikan sejak sebulan lalu.

Pihaknya sengaja memajang foto pelaku pembuangan sampah di sungai sebagai bentuk sanksi moral.

Dia menilai hukuman ini lebih efektif jika dibandingkan sanksi denda. Sesuai Perda Kabupaten Jombang nomor 6 Tahun 2011, pembuang sampah di sungai didenda Rp 15 juta.

“Dengan memajang foto, warga setidaknya punya rasa takut saat akan membuang sampah di sungai. Kalau sanksi denda malah membebani masyarakat,” kata Yuli, Senin (21/10/2019).

Ia menjelaskan, foto yang dipajang pada poster merupakan pelaku pembuangan sampah yang ketahuan Satgas Jogo Kali. Satgas ini dibentuk DLH Jombang untuk menjaga kebersihan sungai.

“Pelaku lebih dulu kami undang ke kantor DLH untuk diberi pembinaan. Saat itu kami sampaikan bahwa konsekuensi dari penangkapan ini mereka fotonya akan kami pajang,” terangnya.

Waridin (63), pedagang buah di tepi Sungai Gude Ploso, tepatnya di Jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota mengaku sepakat dengan adanya aturan ini.

“Bagus, saya setuju dengan aturan seperti itu, biar sungai tidak kotor. Kalau banyak sampah, sungai kotor dan berbau busuk menyengat, mengganggu kenyamanan pembeli,” kata Waridin.

Begitu juga disampaikan Toni Iskandar, warga Perumahan Astapada Indah, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota.

Dia menilai sanksi pemajangan foto bakal membuat warga yang suka membuang sampah di sungai menjadi jera.

Selain memberikan sanksi moral, Toni berharap DLH Jombang juga menyediakan tong sampah di sepanjang aliran Sungai Gude Ploso.

Sehingga warga tidak membuang sampahnya ke sungai, tapi ke tong sampah.