FaktualNews.co

PN Sidoarjo, Eksekusi Rumah Mantan Anggota DPRD 

Hukum     Dibaca : 1338 kali Penulis:
PN Sidoarjo, Eksekusi Rumah Mantan Anggota DPRD 
FaktualNews.co/nanang/
Juru sita PN Sidoarjo ketika eksekusi pengosongan tanah dan bangunan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Bangunan dan lahan seluas 170 meter persegi di Jalan Perum Permata Gading II Blok N, nomor 6 Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (22/10/2019).

Pantauan lokasi, eksekusi bangunan dan tahan yang dilakukan juru sita PN Sidoarjo sempat bersitegang dengan penghuni rumah. Namun, penghuni rumah sebanyak tiga orang itu tak berkutik setelah pihak juru sita memberi penjelasan.

Apalagi, ketiga penghuni rumah bukanlah pemilik rumah, melainkan hanya menempati rumah milik termohon eksekusi Bambang Suwarno Marbun, yang tak lain mantan anggota DPRD Sidoarjo priode 2004-2009 silam.

Salah satu penghuni rumah mengaku sudah sekitar tiga bulan menempati rumah dan bangunan tesebut. Ia mengaku menempati rumah bukan karena kontrak, melainkan hanya disuruh menempati.

“Saya tinggal bersama anak dan menantu saya. Kalau hubungan dengan pemilik rumah (termohon Bambang) saudara seiman,” ucapnya.

“Saya juga tidak tau apa-apa kalau ada masalah rumah ini, apalagi sampai ada eksekusi ini. Beneran saya tidak tau apa-apa,” ungkap penghuni rumah yang enggan disebutkan namanya itu.

Sementara, Juru sita PN Sidoarjo, Sambodo mengungkapkan bahwa eksekusi pengosongan lahan dan bangunan itu berdasarkan penetapan sita ekskusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor : 02/Eks.RL/2019/PN Sda tanggal 8 Maret 2019 yang dimohonkan Elvira Lidya Supit.

“Dalam hal ini pemohon eksekusi merupakan pemenang lelang atas lahan dan bangunan,” ucapnya.

Sambodo mengungkapkan, usai membacakan penetapan sita eksekusi, pihaknya langsung memerintahkan pengosongan seluruh isi rumah. “Semua barang sudah dikosongkan,” ungkapnya.

Sementara, barang yang dikosongkan itu diangkut ke daerah Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi menuju tempat kontrak.

Meski demikian, eksekusi tanah dan bangunan itu akhirnya berjalan lancar. Kuasa hukum pemohon eksekusi Elvira Lidya Supit, Rusli mengatakan kliennya merupakan pemenang lelang atas tahan dan bangunan seluas 170 meter persegi itu.

“Klien kami menang lelang melalui KPKNL pada tahun 2016 lalu,” ucapnya.

Ia mengaku saat menang lelang rumah tersebut kosong tidak berpenghuni. Ia pun heran, sebulan sebelum adanya eksekusi atas tanah dan bangunan tersebut tiba-tiba dihuni orang lain.

“Yang menempati orang lain, bukan dari keluarga termohon Bambang Suwarno Marbun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags