FaktualNews.co

Polres Jombang Mulai Periksa Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD

Hukum     Dibaca : 869 kali Penulis:
Polres Jombang Mulai Periksa Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD
FaktualNews.co/Istimewa
pelantikan anggota DPRD Jombang

JOMBANG.FaktualNews.co- Kasus dugaan ikazah palsu anggota DPRD Jombang, Dora Maharani, mulai babak baru. Polres Jombang kini mulai memanggil pengadu Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fatah Rochim. Pemeriksaan terhadap pelapor dugaan ijazah palsu itu rencananya akan dilakukan Rabu (23/10/2019) besok.

“Sudah kita tindak lanjuti terkait kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Jombang. Kita sudah mengundang pelapor untuk dimintai keterangan, rencananya Rabu,” tandas AKP Azi Pratas Guspitu, SH, SIK ketika dikonfirmasi, Senin (21/10/2029).

Kasat Reskrim Polres Jombang menjelaskan, tanggal 17 Oktober 2019 yang lalu Polres sudah meluncurkan surat panggilan kepada Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim selaku pelapor untuk datang pada hari Rabu ( 23/10/2019) untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan ijazah palsu Dora Maharani.

Panggilan itu tertuang dalam Surat Nomor B/930/X /RES 1.9/2019/Satreskrim Polres Jombang, tertanggal 17 Oktober 2019. Panggilan kepada pelapor itu menyusul adanya pelimpahan perkara dari Polda Jawa Timur atas dugaan ijazah palsu anggota DPRD Jombang, Dora Maharani yang dilaporkan LSM FRMJ.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak main-main untuk menangani kasus dugaan ijazah palsu yang membelit oknum anggota DPRD Jombang, Dora Maharani. Hal ini menyusul setelah Penanganan perkara ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh LSM FRMJ ini dilimpahkan ke Polres Jombang.

Seperti diberitakan, Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) berkirim surat ke Polda Jawa Timur dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Surat pengaduan itu dilayangkan FRMJ ke Polda sekitar Juli yang lalu dengan nomor surat 280/FRMJ/JBG/VII/2019. Namun baru sekarang ditindaklanjuti polisi menyusul pelimpahan perakara dari Polda Jawa Timur ke Polres Jombang.

“Ini sebetulnya bukan delik aduan, tapi perkara umun. Harusnya polisi langsung bertindak dengan memanggil para pihak yang terkait dengan dugaan ijazah palsu. Tidak perlu menunggu segala macam, karena bukti sudah jelas,” kata Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh