FaktualNews.co

Tersangka Penganiayaan di Pasuruan, Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Peristiwa     Dibaca : 1002 kali Penulis:
Tersangka Penganiayaan di Pasuruan, Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
FaktualNews.co/Aziz/
Tersangka saat digelandang ke Mapolresta Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co –Tewasnya pemuda Rozali (20), asal Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (19/10/2019) malam lalu, hinggga kini masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polresta Pasuruan. Dugaan kuat penganiayaan berujung maut tersebut motifnya karena unsur dendam.

Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Slamet Santoso membenarkan, kasus yang menewaskan Rozali karena unsur dendam.

“Penganiayaan yang berakhir dengan meninggalnya korban ini, karena semula tidak ada unsur pembunuhan berencana setelah hasil pemeriksaan tersangka dan saksi,” kata dia, Senin (21/10/2019).

Menurutnya, motifnya juga karena solidaritas tersangka M Syahroni, atas perintah M Farhan.”Dari pengakuan tersangka, mereka ingin menghajar korban di warung kopi. Diduga spontan, sehingga penganiayaan berakhir tewasnya Rozali. Bahkan tersangka utama ini tidak dibayar oleh M Farhan,” papar Slamet.

Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP. “Tiga orang dari 10 pelaku dijadikan tersangka,” ucapnya.

Sedangkan, dua lainnya, yang saat ini kabur, pihaknya berharap agar mereka secepatnya menyerahkan diri.”Dari aksi para tersangka ini, berhasil diamankan sepotong kaos warna biru,  satu unit sepeda motor Satria FU. Sebuah handphone dan sebilah clurit yang terdapat bercak darah, dijadikan barang bukti,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, penganiayaan berakibat tewasnya Rozali, bersama empat temannya, usai dari warung Poncol, singgah di warung kopi milik Dewi (25), di Jalan WR Supratman (sisi timur alun-alun Kota Pasuruan). Namun mereka tiba-tiba didatangi pelaku yang berjumlah 10 orang.

Dengan nada emosi salah seorang pelaku lantas menanyakan pemilik dari motor Suzuki Satria warna merah muda, yang tak lain milik Rozali. Tanpa basa basi pelaku tersebut langsung mengeluarkan sebilah celurit dari pinggangnya dan membacok Rozali denga membabi-buta, hingga korban terkapar bersimbah darah.

Sabetan clurit milik pelaku mengenai bagian punggung, kepala sebelah kanan dan kepala sebelah atas. Seusai lakukan aksinya ini, pelaku bersama bersama komplotannya kabur ke arah timur.

Saat itu oleh teman-temannya, korban langsung dilarikan ke RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan. Namun nyawa korban tak tertolong saat perjalanan menuju ke rumah sakit.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin