Bocah SD di Jombang Mengaku Hamil Diperkosa Tetangga, Ini Kata Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – PA gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Sumobito, Jombang, yang mengaku diperkosa tetangga sendiri kini dipastikan tak bisa melanjutkan pendidikannya.
Siswi yang masih duduk dibangku kelas 6 SD (Sekolah Dasar) ini harus mengakhiri belajarnya sebelum lulus karena kini PA mengandung anak hasil perkosaan itu. Usia kandungannya kini sudah lima bulan.
Namun demikian, kasusnya hingga kini belum dilaporkan kepada Polisi. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengaku belum menerima laporan terkait kasus ini. Sehingga, untuk proses hukumnya, pihaknya masih harus menunggu pihak korban melapor kepada Polres Jombang.
“Sejauh ini belum ada laporan, karena ini ada pihak yang dirugikan sehingga harus dilaporkan dari pihak korban (yang dirugikan),” terangnya, Senin (21/10/2019).
Kasus yang menimpa PA diperkirakan terjadi sekitar lima bulan lalu. PA mengaku diperkosa oleh tetangganya sendiri seorang tukang bangunan, bernama Yanto. PA mengaku tiga kali dipaksa dan digagahi pelaku dirumahnya dan dirumah pelaku. Peristiwa itu terjadi disaat suasana sekitar rumah korban dan pelaku sedang sepi.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku sempat memukul dan menyeret korban. Bahkan korban juga diancam diusir dan dibunuh jika menceritakan kejadian yang dialaminya ini kepada orang lain. Korban pun akhirnya tak berani mengadu kepada ibunya, SP.
Namun demikian,kejadian ini akhirnya terkuak setelah usia kandungan korban mencapai empat bulan.
“Awalnya dia mengeluh pusing saya bawa ke bidan lalu dinyatakam sudah hamil empat bulan oleh bidan. Saya tanya siapa yang melakukan, anak saya baru mau cerita kalau dia diperkosa oleh tetangga itu,” ungkap SP.
Sejauh ini, kasus tersebut masih dilakukan selesaikan secara kekeluargaan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Pelaku sendiri hingga kini tak diketahui keberadaanya.
Pihak Desa setempat pun sudah melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar kepada korban. Sejauh ini, perangkat Desa hanya berupaya mengakomodir permintaan keluarga korban saja. Dimana, kedua belah pihak telah menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja.
“Pihak keluarga maunya kekeluargaan tidak diproses secara hukum, mereka hanya minta tanah yang ditempati ini diberikan kepada korban untuk tempat tinggal, kalau misalnya keluarga korban menghendaki proses hukum ya akan kami dampingi, tapi sementara ini itu yang diminta,” tukas Saidul Kandiyas, perangkat Desa di Kecamatan Sumobito ini.