Hukum

Bos Rumah Karaoke di Surabaya Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

SURABAYA, FaktualNews.co-IK, bos ‘Rasa Sayang’, sebuah rumah karaoke yang beroperasi di Surabaya, jadi tersangka pelanggaran hak cipta.

Pasalnya, yang bersangkutan diduga tidak membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kasus bermula sejak 2016 lalu, di mana ada beberapa lagu koleksi rumah karaoke Rasa Sayang yang royaltinya tidak dibayarkan kepada LMKN melalui Koordinator Pelaksana Penarikan, Penghimpunan, dan Pendistribusian Royalti (KP3R).

Pihak LMKN pun melayangkan somasi kepada pihak ‘Rasa Sayang’ sebanyak dua kali.

Hingga pada tanggal 9 Oktober 2018, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan ke Polda Jatim.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Yusep Gunawan, menuturkan, royalti lagu yang dipakai Rasa Sayang, semestinya dibayar kepada LMKN.

Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Dimana dalam undang-undang itu juga diamanatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.

“Pengelolah rumah karaoke ini tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak-pihak yang berhak atas royalti,” tutur Yusep Gunawan. Selasa (22/10/2019).

Oleh karena adanya laporan itu, Polda Jatim pun menindaklanjuti. Hingga sang pengelolah rumah karaoke yang berada di bilangan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya itu, dijadikan tersangka.

Yusep juga menyebut, ada empat perkara pelanggaran hak cipta yang ditangani Polda Jatim.

Satu diantaranya segera memasuki tahap dua, atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut bukti jajaran kepolisian serius menangani kasus pelanggaran hak cipta.

“Ini bukti Polda Jatim serius dalam menegakkan undang-undang terkait perlindungan hak cipta nomor 28 tahun 2014. Artinya kita sungguh-sungguh dalam penegakan hukum ini,” lanjutnya.

Ditambahkan Kanit I HAKI Subdit Indagsi, Kompol Dodon Priyambodo, bahwa IK juga disangkakan melakukan pembajakan lagu dalam usahanya.

Ia menjelaskan, koleksi lagu yang ada pada rumah karaoke ‘Rasa Sayang’, selama ini digandakan. Yakni, menggandakan karya ciptakan menggunakan server lalu disebarkan ke ruang-ruang karaoke.

“Sehingga bisa diakses publik, dan dipergunakan para pengusaha ini untuk komersial untuk mencari keuntungan,” ucapnya.

Sehingga, IK diduga melanggar undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pasal 117 ayat 2 dengan sanksi empat tahun penjara serta denda satu miliar. Dan ayat tiga dengan sanksi penjara selama 10 tahun serta denda empat miliar rupiah.