FaktualNews.co

Diduga Ingin Kuasai Lahan 1.900 Meter, Asari Warga Ketimang Sidoarjo Gugat 4 Warga

Hukum     Dibaca : 1414 kali Penulis:
Diduga Ingin Kuasai Lahan 1.900 Meter, Asari Warga Ketimang Sidoarjo Gugat 4 Warga
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Kuasa hukum penggugat saat keluar dari ruang sidang usai mediasi dengan tergugat.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Empat warga Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, terpaksa meladeni gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diajukan penggugat Asari, orang tua Atok Ashari, mantan Kades Ketimang priode 2014-2019.

Gugatan yang teregister nomor: 220/Pdt.G/2019/PN Sda, mulai disidangkan. Pihak penggugat dan para tergugat yaitu H Abdul Ghoni bin Fakeh, Nuryana, Mohamad Arifin dan Sudamsik juga dimediasi.

Rupanya, upaya mediasi yang dipimpin hakim mediator Supriyanto, kandas, Selasa (22/10/2019). Penggugat dan tergugat memutuskan untuk masuk ke pokok perkara.

Usai mediasi, penggugat Asari ketika dikonfirmasi enggan merespon wartawan. Bahkan dilarang oleh seseorang untuk tidak memberikan komentar. “Gak usah, gak usah bah,” ucap orang yang melarang sambil bergegas meninggalkan wartawan.

Sementara dua kuasa hukum penggugat Asari, Muflih dan Syahrizal saat dikonfirmasi menolak. Bahkan ketika dikejar, salah satu pengacaranya sempat mengatakan bersedia, namun faktanya malah menghindar bergegas ke ruang PTSP PN Sidoarjo.

Sementara dalam situs PN Sidoarjo bahwa gugatan yang diajukan penggugat Asari ingin menguasai lahan seluas 1.900 meter persegi yang berada di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu.

Pengugat mengklaim tanah seluas tersebut merupakan sisa tanah hasil pembelian kepada para tergugat pada Mei 2014 silam. Selain itu, penggugat yang mengkalim sebagai pembeli tanah para tergugat itu meminta agar membantu memberikan kesaksian. Itu untuk mempermudah pengurusan proses sertifikat.

Sementara, tergugat Nuryana mengaku bahwa dirinya siap menghadapi gugatan tersebut. Apalagi, lanjut dia, selama ini dalam jual beli tanah SHM seluas 2.500 meter itu sudah sesuai.

“Jual beli kami sesuai, Pak Haji Ari itu kan hanya makelar dalam jual beli tanah ini,” jelasnya dengan dibenarkan tergugat lainnya yang memiliki lahan SHM dengan luas yang sama.

Ungkapan Nuryana juga dibenarkan H Isa, mantan Kades Ketimang priode 1990-1998. Mantan pejabat yang mengaku tau seluk beluk tanah di desa tersebut mengaku bahwa objek tanah itu ada tiga bidang dengan diistilahkan A,B dan C.

Ia pun menjelaskan, untuk obyek tanah A sudah sertifikat merupakan milik Nuryana dengan luas 2500 meter. Kemudian tanah B, merupakan tanah H Abdul Ghoni dan Sudamsik dengan luas 2.500 meter persegi yang juga sudah bersertifikat.

Kemudian tanah C yang luasnya sama dengan A dan B itulah yang dikuasai Asari, lokasinya berjejer dengan dua bidang tanah A dan B yang sudah bersertifikat itu. Padahal, lahan yang dikuasai Asari sejak 2014 itu sudah ditukar gulingkan antara Desa Ketimang dengan Ploso yang merupakan milik para pegogol Desa Ploso.

“Objek tanah sertifikat milik para tergugat itu sudah dijual kepada Pak Danang dan sekarang sudah berdiri pabrik miliknya. Waktu itu makelarnya H Asari dengan berhasil nyaplok lahan di utaranya yang merupakan tukar guling Ketimang dengan Ploso. Hasil tukar guling satu dibanding dua,” ulasnya.

Kemudian, lanjut dia, ketika Atok Ashari (anak H Asari) menjadi Kades Ketimang obyek lahan milik pegogol itu dikuasai oleh penggugat Asari.

“Alasannya beli dari H Abdul Ghoni. Padahal H Abdul Ghoni menjual ke Pak Danang sesuai luas sertifikar 2500 meter. Apalagi tersekat sungai, lah kok bisa obyek itu diakui H Asari. Dan sekarang H Abdul Ghoni dkk digugat. Namun mereka tetap tidak merasa menjual ke H Asari,” bebernya sambil mengungkap bahwa warga gogol sempat demo atas lahan tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas