LUMAJANG, FaktualNews.co – Upaya Polres Lumajang mengungkap dugaan adanya praktik perdagangan uang dengan sistem piramida yang dijalankan PT Qnet, terus menggelinding.
Pasca melakukan penggeledahan Kantor PT Amoeba Internasional di Semen, Kediri beberapa waktu lalu, kini Penyidik juga sudah memanggil dua direksi perusahaan Qnet PT QN International Indonesia. Keduanya yakni, Inah Herawati Rachman dan Hendra Nilam.
Sesuai jadwal, kedua pimpinan perusahaan Qnet ini dihadirkan pada Kamis 17 Oktober 2019 lalu. Hanya saja, keduanya mangkir tanpa memberikan klarifikasi apapun kepada penyidik Polres Lumajang.
“Kami memerlukan keterangan dari direksi perusahaan Qnet (PT QN International Indonesia) karena banyaknya pelanggaran kode etik yang diduga mereka lakukan,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Selasa (22/10/2019).
Kapolres menjelaskan, temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan perusahaan Qnet ini, mulai dari perekrutan pelaku usaha di bawah usia 18 tahun, tidak adanya rekening dalam form pendaftaran, sampai perbedaan brosur pemasaran antara Perusahaan Qnet dengan PT Amoeba Internasional.
“Pertanyaan-pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh direksi PT Qnet dan menjelaskan kenapa hal ini bisa terjadi serta dibiarkan begitu saja selama ini,” tandasnya.
Rencananya, polisi akan melakukan pemanggilan ulang (panggilan kedua) kepada dua direksi perusahaan Qnet tersebut.
“Sekali lagi karena banyak hal penting yang perlu dipertanyakan kepada Direksi Perusahaan Qnet,” pungkas Arsal.