FaktualNews.co

Jadi Kurir Sabu-sabu, Dua Oknum Wartawan Pasuruan Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 705 kali Penulis:
Jadi Kurir Sabu-sabu, Dua Oknum Wartawan Pasuruan Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Barang bukti berupa sabu-sabu milik dua oknum wartawan mingguan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan meringkus dua oknum wartawan yang diduga kuat masuk dalam jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kini kasus yang menjerat kedua oknum dari media mingguan ini, terus dikembangkan terkait keterlibatan mereka memperoleh barang haram tersebut dari pemasok.

Kedua tersangka ini yakni AT (31) asal Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, dan AR (42) warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Mereka wartawan aktif di media Buser Bhayangkara 74 yang bertugas di wilayah Pasuruan. AT merupakan pimpinan perusahaan media tersebut, dan AR wartawannya.

Dari aksi para pengedar barang terlarang itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6,71 gram, seharga mencapai Rp 7 juta. Rencananya mereka akan bertransaksi di wilayah Pandaan, Senin (21/10/2019) malam.

“Mereka ini merupakan kurir sabu” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng, saat press release, Selasa (22/10/2019).

Modusnya, keduanya hanya disuruh mengantarkan barang tersebut ke pemesannya. Sehingga begitu barangnya ada, yang menghantar adalah kedua tersangka.

“Pengakuannya baru sebulan menjalani sebagai kurir. Alasannya karena mereka terlilit hutang. Dalam sebulan, mereka sudah enam kali mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Rutan Medaeng,” ucapnya.

Dikatakan Sugeng, barang yang dihantarkan ke para pemesannya jumlahnya bervariasi. Dari pengakuan tersangka, keduanya menjadi wartawan berdasarkan id card wartawan yang dimiliki keduanya.

“Mereka digerakkan dari balik rutan. Jadi mereka hanya mengantarkan saja ke pembeli yang sudah memesannya,” jelas dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas