FaktualNews.co

LPM se-Kota Probolinggo Dikukuhkan, LSM Pertanyakan Kebsahannya

Birokrasi     Dibaca : 1231 kali Penulis:
LPM se-Kota Probolinggo Dikukuhkan, LSM Pertanyakan Kebsahannya
FaktualNews.co/Mojo
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, saat mengukuhkan LPM se-Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Pengukuhan 29 pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Probolinggo, Selasa (22/10/2019) di Puri Manggala Bhakti, masih menjadi perdebatan. Beberapa kalangan menganggap, keabsahannya patut dipertanyakan.

Sebab, Perwali Nomor 31 Tahun 2019 sebagai petunjuk teknis pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) bertentangan dengan Perda itu sendiri. Dan perda tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, khususnya masa bhakti LPM.

Disebutkan, masa bakti LPM menurut permendagri 5 tahun, sedang menurut Perda Nomor 1 Tahun 2018, 3 tahun.

Hal tersebut diungkap Safiuddin, ketua LSM Gerakan Probolinggo Bersatu disingkat Gerak Pro-1. Menurutnya, pengukuhan pengurus LPM patut dipertanyakan keabsahannya. “Karena Perwali-nya bertentangan dengan Perda,” ujarnya.

Mestinya, kata pria yang biasa disapa Udin itu, jangan hanya perwalinya yang direvisi. Tetapi perdanya juga harus direvisi. Disebutkan, pada awalnya perda dan perwali sejalan, namun begitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 terbit, maka hanya perwalinya saja yang direvisi. Masa bhakti LPM yang awalnya 3 tahun direvisi menjadi 5 tahun, disesuaikan denganpermendagri.

Karena itu, sebelum perda direvisi, sebaiknya pengurus LPM jangan dilantik terlebih dulu, menunggu revisi perda selesai. Posisi LPM yang strategis, maka legitimasi LPM perlu dibenahi sebelum dikukuhkan. Jangan sampai, SK Wali Kota yang mengukuhkan pengurus LPM menjadi jebakan Batman dalam pelaksanaan Dana Kelurahan.

“Fungsi LPM di dana kelurahan, sebagai perencana. Karenanya legalitas LPM harus jelas, sehingga jika ada sesuatu, bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Udin.

Tak hanya soal perencanaan dan pengawasan pembangunan di Kelurahan, jika LPM legalitasnya sudah jelas, maka LPM berhak menerima biaya operasional dari Pemkot. Kewajiban pemerintah daerah memberi biaya operasional ke LPM, menurut Udian, diatur di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan beberapa perubahannya.

“Permendagri 18/2019 dan Perda Nomor 1/2018 serta Perwali 31/2019, mengatur soal itu,”
pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Kota Probolinggo, Ina Lusi Linawati membenarkan, kalau memang ada perbedaan masa bakti LPM dan penambahan Posyandu masuk di LKK. Namun, perwali sudah disesuaikan dengan permendagri, sehingga masa baktinya sudah sama-sama 5 tahun. Sedang mengenai Perda, ia berterus terang, belum direvisi.

“Kami sudah mengajukan revisi perda. Jadi tidak ada masalah LPM dikukuhkan, karena perwalinya sudah menyesuaikan dengan permendagri,” ujar Ina Lusi, usai pengukuhan LPM yang dikukuhkan oleh Wali Kota Hadi Zainal Abidin.

Terkait dan BOP (Biaya Operasional) LPM, perempuan yang biasa dipanggil Ina tersebut mengatakan, di LPM tidak ada biaya operasional. LPM hanya bisa memanfaatkan dana yang melekat pada kecamatan. Jika LPM ingin memanfaatkan dana yang ada di kecamatan untuk kegiatan, maka harus mengajukan proposal.

“Dana untuk LPM tidak ada. Semua dana menempel di kecamatan. Kalau LPM butuh dana untuk membiayai kegiatannya, maka harus mengajukan ke kecamatan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas