Kriminal

Polisi Cokok Warga Trowulan Mojokerto, Setengah Juta Pil Koplo Diamankan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satnarkoba Polres Mojokerto mengamanakan setengah juta lebih pil koplo dari jaringan lapas Madiun, bernama Arif Safi’i (33) warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabuoaten Mojokerto.

Pria yang mengaku menjadi pengedar pil koplo sejak empat bulan itu, diamankan di rumahnya pada Minggu (20/10/2019) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno mengatakan, penagkapan terhadap pengedar pil koplo asal Trowulan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 527 Ribu pil koplo. “Infonya, pil koplo sebanyak ini didapatkan pelaku dari Lapas, namun ini masih kita dalami,” ungkapnya Selasa (22/10/2019).

Menurutnya, Arif Safi’i diamanakan anggota di rumahnya usai mendapatkan kiriman pil koplo sebanyak 6 dus yang masing masing berisikan 100 ribu butir dan satu dus berisikan 27 ribu butir.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah kardus yang berisikan 19 bungkus pengawet, empat bendel label obat vitamin B1 dan 21 bendel plastik.

“Di setiap bungkus pil koplo ini ada lebel obat vitamin B1, ini yang masih kita selidiki. Apakah dari agen resmi atau hanya digunakan modus untuk mengelabuhi petugas,” tuturnya

Dari hasil penyelidikan, pria ini mengaku selama empat bulan menjadi pengedar dirinya sudah mengedarkan sebanyak 500 ribu.

“Tidak menutup kemungkinan, melihat BB sebanyak ini pasti ada bandar yang lebih besar. Dan yang dikhawatirkan peredarannya menyasar pelajar, terlebih harganya juga cukup terjangkau,” jelasnya.

Dihadapan petugas Arif Safi’i mengaku mendapat barang tersebut dari temanya yang berada di Lapas Madiun.

“Iya, barangnya diantar ke rumah dengan mengunakan mobil pribadi dari Lapas, kemudian saya tinggal mengedarkan. Setiap satu paket saya dapat keuntungan 300 ribu,” ucapnya.

Pengakuannya, dia mengedarkan barang tersebut di wilayah Mojokerto. Terkait banyaknya barang bukti pil koplo termasuk label vitamin B1, dia mengaku tidak tau menahu soal itu. “Itu dari sana, saya tidak tau kalau masalah lebel,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal terancam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ” Ancamannya di atas lima tahun penjara,” jelas Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Yogie Andri Kristanto.