Hukum

Berkas Dikembalikan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Emak-emak

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kasus dugaan penganiayaan dengan tiga tersangka, direkonstruksi, Rabu (23/10/2019) pukul 09.00 WIB. Alasannya, untuk melengkapi berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, yang sebelumnya dikembalikan.

Reka ulang berlangsung di rumah salah satu tersangka, Patah Hati (46) RT 02 RW 03, Perumahan Bumi Yuangga, jalan Himalaya, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Mereka yang terlibat dalam reka tersebut, 3 tersangka diantaranya, Patah Hati, pasangan suami istri (Pasutri) Suma (34) dengan Yuyul Abdul Rohman (38). Tak ketinggalan, Sampurno (57) rekan bisnis mebel Patah Hati, yang saat kejadian bertamu, juga dihadirkan.

Polsek Kademangan, Polres Probolinggo Kota, juga menghadirkan korban Supaidah dan rekannya Cuplik.

Dalam adegan reka ulang tersebut, sempat terjadi perang mulut antara korban dengan terlapor Suma, saat adegan jambak rambut.

Agar percekcokan dan rebutan menang-menangan tidak terjadi lagi, peran korban (Sup) diganti saksi korban Cuplik, oleh petugas. Reka ulang dimulai Supaidah dan Cuplik berboncengan mengendarai sepeda motor. Mereka berhenti di depan rumah Patah Hati dan langsung masuk ke halaman rumah perempuan yang biasa dipanggil Pat.

Supiah langsung marah-marah. Suma yang bekerja sebagai pembantu Pat, duduk santai di teras berhadapan dengan Yuyun Abdul Rohman (34), suaminya.

Rekonstruksi dihentikan sejenak, lantaran korban dengan Suma (terlapor) terlibat perang mulut. Pemicunya, saling beragumentasi soal siapa yang memukul duluan.

Supaidah mengatakan, dirinya saling jambak dengan terlapor, karena dipukul duluan oleh Suma. Sedang menurut Suma, dirinya yang ditempeleng duluan, sehingga berdiri dan langsung berkelahi. Pengakuan Suma kalau dipukul duluan, dibenarkan oleh Yuyun suaminya, serta Patah Hati, majikanya, juga Sampurno, tamu Pat.

“Sudah, ganti saja perannya. Bu Supiah diganti Bu Cuplik,” ujar petugas.

Reka ulang berakhir setelah Patah hati dan Suami Suma melerai perkelahian emak-emak tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kademangan Ipda H Saniran mengatakan, reka ulang digelar untuk melengkapi berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan.

“Jika saling mengklaim benar, maka reka ulang nggak akan selesai. Kita menggelar acara ini untuk melengkapi berkas yang kurang. Jadi berkas P19 kami dikembalikan oleh kejaksaan,” kata Kanit Reskrim, Ipda H Saniran.

Mengenai perbedaan pengakuan saat rekontruksi, pelapor dan terlapor akan dikonfrontir.

Sementara itu, Djando Gadohoka, kuasa hukum tiga orang yang telah ditetapkan tersangka menyebut, penyidik dalam memproses kliennya tidak prosedural dan terkesan terburu-buru.

“Belum direkonstruksi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mestinya rekonstruksi dulu sebelum penetapan tersangka,” tandasnya.

Dan lagi tambah Djando, hasil visumnya minim. Ditambah, korban atau pelapor mendatangi rumah terlapor (Patah Hati). Keadaan atau situasi yang dipaksa seperti itulah, sehingga berkas P19 oleh kejaksaan dikembalikan dan polsek diminta untuk menggelar reka ulang.

“Kami berharap, penyidik lebih obyektif menangani kasus seperti ini,” pungkas Djando.

Seperti diberitakan sebelumnya, 18 Juli lalu, Suma dan suaminya Yuyun, serta majikannya Patah hati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kademangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Supaidah.

Suma dan Supaidah berkelahi setelah sebelumnya diawali dengan pertengkaran. Atas kejadian tersebut, korban Supaidah tidak terima dan melapor ke Polsek Kademangan.

Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 10 Juta, Tiga Warga di Probolinggo Jadi Tersangka