FaktualNews.co

Polisi Tangkap Pembakar Lahan Gunung Arjuno – Welirang

Lingkungan Hidup     Dibaca : 2439 kali Penulis:
Polisi Tangkap Pembakar Lahan Gunung Arjuno – Welirang
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, menunjukkan barang bukti senapan angin yang digunakan dua pelaku saat perburuan liar di hutan Gunung Arjuno

PASURUAN, FaktualNews.co – Serangkaian penyelidikan oleh Polres Pasuruan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lereng Gunung Arjuno-Welirang, akhirnya membuahkan hasil. Dua orang pemburu liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan diduga sebagai pelaku pembakaran, Kini keduanya diamankan di Polres Pasuruan.

Dua pelaku yang diamankan itu, Budi Santoso (41), warga Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen dan Eko Dwi Kristianto (55), warga Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Prigen, Minggu, 14 Oktober 2019 saat melakukan aksinya di area Tahura .

Polisi berhsil mengamankan barang bukti, berupa 1 buah senapan angin kaliber 5,5 milimeter, 100 butir peluru, 5 buah korek api, gergaji, palu, pisau, senter hingga 114 paku usuk. “Keduanya tak miliki izin lakukan perburuan saat petugas berpatroli pasca terjadinya kebakaran hutan,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, di Mapolres, Rabu (23/10/2019)

Menurut Kapolres, keduanya disinyalir melakukan pembakaran dengan tujuan agar satwa buruannya keluar dari sarang.“Pelaku ini ditangkap karena melakukan perburuan liar. Mereka tidak memiliki izin atas senjata yang digunakan. Mereka ini patut diduga melakukan pembakaran hutan saat berburu di lereng Gunung Arjuno-Wilis,” tegasnya.

Pihaknya terus mendalami keterkaitan pelaku dengan kebakaran hutan di kawasan Gunung Arjuno-Welirang. Berdasarkan penyelidikan, pola terjadinya kebakaran hutan ini terjadi setiap akhir pekan.“Pelaku ini patut diduga melakukan perburuan ilegal, karena menggunakan senapan angin kaliber 5,5 mm yang tidak dijual bebas,” kata Rofiq.

Ditegaskannya bahwa ada aturan khusus yang harus diikuti oleh siapa saja yang ingin masuk ke hutan negara. Atas perbuatan yang dilakukannya, kedua pelaku dijerat Pasal 12 Huruf:F Pasal 84 (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres menjelaskan, bahwa orang yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim, untuk menebang, memotong, membelah pohon di kawasan hutan tanpa izin, jelas hal itu merupakan pelanggaran.”Saya himbau kepada siapa saja, mari kita jaga lingkungan kita, jaga hutan kita demi kelangsungan anak cucu kita nanti,” tandas Kapolres.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Fatoni
Tags