FaktualNews.co

Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan di Pasuruan, Jalani Rekontruksi

Hukum     Dibaca : 1093 kali Penulis:
Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan di Pasuruan, Jalani Rekontruksi
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Seorang tersangka yang lakukan rekontruksi atas aksi pembunuhan terhadap Rozali.

PASURUAN, FaktualNews.co – Polres Pasuruan Kota menghadirkan tiga tersangka untuk jalani rekontruksi atas penganiayaan berujung pembunuhan terhadap Rozali (20), warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Rekontruksi digelar di lokasi kejadian Jalan WR Supratman, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Rabu (23/10/2019) siang.

Tiga pelaku, yakni M Syahroni (18) warga Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, M Farhan (18), asal Dusun Dadapan, Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dan Ahmad Alfarisi (17), asal Dusun Krikilan, Desa Kalipang Kecamatan Grati.

Mereka menjalani reka ulang mulai dari awal hingga akhir kejadian. Ada 28 adegan dalam reka ulang tersebut. Bahkan, mereka melakukan aksinya di dalam sebuah mobil Kijang yang disewanya.

“Dalam rekontruksi ini, ada 28 adegan yang diperankan oleh tiga dengan ada tambahan,” tegas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, usai gelar rekontruksi di TKP, Rabu (23/10/2019).

Rekontruksi banyak diperagakan di lokasi warung kopi yang berada di jalan WR Supratman (sebelah timur Alun-alun Kota Pasuruan).

Dalam reka ulang itu, korban saat ngopi di warung kopi milik Dewi, tiba-tiba didatangi 10 pelaku yang mencari Rozali. Begitu ketemu, tersangka Syahroni menghampirinya dan terjadi cekcok hingga korban ditendang dan dibacok pakai clurit dari belakang.

Dari rekontruksi terungkap bahwa pelakunya sebanyak 10 remaja. Namun Satreskrim Polres Pasuruan Kota hanya menetapkan tiga tersangka. Salah satu yakni Syahroni yang merupakan eksekutor.

“Motif tersangka ini hanya dendam karena sakit hati. Dimana sebelumnya dipukul korban. Mereka ingin klarifikasi. Namun terjadi cekcok hingga aksi itu terjadi di lokasi,” urainya.

Ketiga tersangka tersebut langsung memerankan rekontruksi dengan perannya masing-masing. Sedangkan saksi-saksi sebagian, diperankan anggota kepolisian setempat.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum para tersangka, Elisa Andarwati.”Kami akan kerja profesional dampingi tersangka,” ungkapnya, saat berada di lokasi.

Reka ulang kejadian pada Sabtu (19/10/2019) malam, sabetan clurit milik pelaku mengenai bagian punggung, bagian kepala sebelah kanan dan bagian kepala sebelah atas. Usai melakukan aksinya ini, pelaku bersama rombongannya ini kabur ke arah timur. Korban dilarikan ke RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan. Namun, nyawanya tak tertolong saat perjalanan.

Lantaran seorang tersangka diketahui Syahroni melawan saat ditangkap polisi di rumahnya, terpaksa pelaku dihadiahi timah panas di kaki kanannya.

Dari aksi para geng ini, diamankan 1 kaos warna biru, 1 unit sepeda motor Satria FU, 1 buah HP dan sebilah clurit yang terdapat bercak darah kering panjang 30 cm, dijadikan barang bukti.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas