Berkas Perkara Investasi Bodong Umi Salmah dan Dua Anaknya, Dilimpahkan ke Kejari Lumajang
LUMAJANG, FaktualNews.co-Berkas kasus dugaan investaai bodong dengan tersangka Umi Salmah (51) dan dua anaknya, Al Imron Rosyidi (30) dan Al Amin Rois (24) warga Dusun Kembang Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, akhirnya dilimpahkah ke Kejaksaan Negeri setempat.
Hal ini setelah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lumajang dinyatakan tunttas
“Berkas pemeriksaan kami serahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke ranah persidangan. Terbukti Umi Salmah menjalankan sistem ponzi dalam penipuannya,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kamis (24/10/2019).
Sebelumnya, Umi Salmah dan kedua anaknya ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang di Pulau Bali, akhir bulan Agustus lalu.
Wanita paruh baya ini diindikasikan menjalankan mekanisme ponzi dan menggelapkan uang milik ribuan nasabahnya dengan total kerugian mencapai puluhan milyar rupiah.
Para nasabah tersebut rata-rata terdiri dari kaum hawa. Mereka semua merasa ditipu oleh pelaku dengan menyetorkan uang dengan sistem tabungan hari raya mulai dari satu juta hingga belasan juta hingga.
Selain itu, imbuh kapolres, pelaku yang merupakan pengelola investasi bernama CV Permata Bunda juga terlibat penipuan sejumlah sertifikat tanah.
“Yang terpenting, saya berharap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lumajang belajar dari kasus Umi Salmah. Jika ingin berinvestasi, jangan sampai terjerumus dalam investasi bodong seperti milik Umi Salmah ini,” kata Kapolres.
“Jangan mudah percaya janji manis bunga yang tinggi dan tak masuk nalar. Saya berharap kasus investasi bodong milik Umi Salmah ini adalah kasus terakhir di Indonesia,” pungkasnya.