FaktualNews.co

“Botohan”, Tiga Bandar Judi Pilkades di Mojokerto Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 1346 kali Penulis:
“Botohan”, Tiga Bandar Judi Pilkades di Mojokerto Diamankan Polisi
FaktualNews.co/Amanu
Tiga pelaku bandar judi Pilkades saat diamankan polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga bandar judi dalam pilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di 253 desa di Kabupaten Mojokerto, berhasil diamanakan anggota Satgas Gakkum Pilkades Polres Mojokerto.

Dari tangan ketiganya pelaku petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta.

Ketiga pelaku, yakni Jali (44) asal Desa Kesemen, Kecanatan Ngoro, Pakeh (54) asal Desa Kesemen, serta Sutrisno (57) asal Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tak lepas dari komitmen pihak kepolisian dalam mengawal Pilkades Serentak di Kabupaten Mojokerto.

“Kita komitmen tidak ada toleransi sedikit pun bagi perusuh dalam Pilkades, termasuk perjudian. Kalau istilahnya orang sini, botohan. Ini kita buktikan dengan mengamanakan tiga pelaku,” paparnya, Kamis (24/10/2019)

Proses penangkapan berawal, anggota Satreskrim Polres Mojokerto mendapat laporan dari masyarakat di Desa Srigading, dan Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, pada Selasa (22/10/2019) sekitar pukul 15.39 WIB, terkait adanya perjudian pemenangan kepala desa.

“Dari laporan itu, anggota langsung melakukan pengawasan dan penyelidikan. Kemudian mengamanakan satu pelaku atas nama Pakah. Dia ini sebagai pelantara. Kemudian, pada esok hari, Rabu (23/10/2019), langsung kita amanakan,” terangnya.

Diamanakannya Pakah, petugas lantas melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus dua tersangka lain.

Tidak hanya uang sebesar Rp 10 juta, dari ketiganya, petugas juga mengamankan satu lembar kertas bertuliskan taruhan uang, lengkap dengan nama kades yang menjadi barang perjudian, serta dua buah handpone merk Nokia warna biru dan putih.

Akibat perbuatannya, tiga orang bandar judi ini dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas