BLITAR, FaktualNews.co – Diduga edarkan pil Dobel L, Arik Nur Arifin (22) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan Sufyan Nur Amin (26) Warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar. Polisi mendapatkan 35 butir pil Dobel L dari kedua pemuda itu.
Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, penangkapan kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda itu meemukan barang bukti berupa 35 butir pil Dobel L.
“Jadi pelaku ini sudah menjadi target petugas karena banyak informasi yang menyebut pelaku ini sering melakukan transaksi di wilayah masing-masing. Dari penylidikan polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Didik, Kamis (24/10/2019).
Didik mengaku dari keterangan dua tersangka itu petugas masih mengintai pemasok barang. “Jadi saat ini kami masih melakukan penylidikan nanti kalau sudah tertangkap pemasoknya kami umumkan ke media,” pungkasnya
Kedua pelaku dijerat pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.