Kriminal

Nekat Edarkan Sabu, Jagal Sapi di Jombang Kepincut Untung Rp 10 Juta Per Minggu

JOMBANG, FaktualNews.co-Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, menggelar rekonstruksi terhadap Reza Ardiansyah alias Bajol (24) salah satu pengedar narkotika jenis sabu yang tergolong memiliki omzet besar, Kamis (24/10/2019).

Dalam rekonstruksi ini terungkap, pemuda yang sehari-hari menjadi jagal sapi ini ditangkap saat sedang sibuk menimbang kristal haram itu di rumahnya di Desa Sambong Dukuh Kecamatan Jombang, pada Sabtu (19/10/2019).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang dari bandar asal Surabaya. Hanya saja, untuk mengungkap bandar besar ini, polisi masih kesulitan lantaran pengambilannya menggunakan sistem ranjau.

“Bajol kami tangkap dari informasi pengedar sebelumnya yang kami tangkap, jadi ini memang putusnya di pengendali, karena mengunakan nomor pribadi dan yang bisa menghubungi hanya pengendali ini,” ungkap Kasat Reserse Narkoba AKP Mochammad Mukid, usai rekonstruksi.

Mukid menjelaskan, pelaku mengaku tertarik mengedarkan narkotika lantaran tergiur dengan keuntungan besar yang bisa didapat dengan cepat. Setiap satu gram sabu yang diperoleh dengan harga Rp 1,4 juta, dia jual dengan harga Rp 2,4 juta.

“Jadi sekali pengambilan 5 gram sabu, dia dapat untung 5 juta rupiah, dalam satu minggu dia mengambil dua kali,” terangnya.

Penangkapan terhadap Reza Ardiansyah alias Bajol ini setelah sebelumnya Polisi menangkap Agus Sulistyono alias Potro (36) warga Desa Pulo Lor.

Pria yang bekerja sebagai makelar sepeda motor ini dibekuk di seputaran jalan Pahlawan Kelurahan Kepanjen. Saat itu, pelaku tengah berada didepan sebuah rumah kos.

Dari Potro selanjutnya diperoleh informasi tentang pengedar lain yakni Bajol.

“Total barang bukti yang kami sita dari bajol lebih dari 5 gram, dibagi dalam tiga plastik klip dengan berat berbeda masing-masing, 4,06 gram, 1,10 gram dan 0,44 gram, total 5,60 gram sabu yang kami temukan,” tandasnya.

Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan di Satuan Resnarkoba Polres Jombang. “Keduanya terancam dijerat dengan pasal 114,112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.