FaktualNews.co

Terungkap, Pelaku Tega Membunuh Sopir Grab Lantaran Terlilit Hutang

Kriminal     Dibaca : 774 kali Penulis:
Terungkap, Pelaku Tega Membunuh Sopir Grab Lantaran Terlilit Hutang
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Pelaku Gianto menjawab pertanyaan Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat dirilis di Mapolres, Kamis (24/10/2019).

PASURUAN, FaktualNews.co – Motif pembunuhan terhadap sopir Grab yang mayatnya ditemukan di jalan tol Pasuruan pada Rabu (23/10/2019) siang, murni lantaran tersangka ingin menguasai mobil Suzuki Ertiga bernopol L-1239-XD milik korban.

Di depan petugas, tersangka bernama Gianto (36), warga Perumahan Palem Pertiwi Blok JF, Desa Palem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu mengaku nekat melakukan aksinya demi membayar hutang.

“Saya melakukan pembunuhan karena ingin memiliki mobilnya. Rencannya saya jual untuk bayar hutang,” kata Gianto saat dirilis kepada media, Kamis (24/10/2019).

Menurut pengakuan Gianto, akisnya berawal pada Senin (21/10/2019), sekitar pukul 11.00 WIB. Dia memesan mobil Grab menggunakan aplikasi dengan akun palsu tujuan Pondok Maritim Surabaya.

Saat di perjalanan, sopir Grab bernama Rusdianto (41), asal Jalan Rejo Makmur 2A no 32, Kelurahan Pakal, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya tiba-tiba dijerat lehernya menggunakan tali warna hijau dari arah belakang.

Untuk menghilangkan jejak, ponsel milik korban dibuang ke parit di sekiat Masjid Cheng Hoo di Pandaan. Selain itu tersangka juga mengganti plat nopol mobil Grab itu dengan nopol palsu W-1979-NK.

Setelah itu tersangka menawarkan mobil itu melalui facebook. Sebelum diringkus tim Sat Reskrim Polres Pasuruan, pelaku sempat janjian dengan pembelinya di kawasan Jember. Namun transaksi jual mobil hasil curian tersebut gagal, karena sang pemesannya tak datang.

Dari aksi pelaku, polisi berhasil mengamankan dua ponsel milik korban dan pelaku, sebuah SIM atas nama pelaku, sebuah buah kontak mobil Ertiga, satu celana jeans, satu kaos, sepasang plat nomor, tali tampar, penutup wajah warna biru, mobil Ertiga Nopol L-1239-XD dan sepasang sandal.

Kesemua barang itu dijadikan barang bukti untuk menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh