Peristiwa

Tiga Pelaku Gendam di Lamongan, Diburu Polisi

LAMONGAN, FaktualNews.co – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan masih mencari tiga pelaku gendam yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Ketiganya adalah komlopan JP (48) pelaku gendam yang sukses memperdayai korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku yang warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tersebut diamankan polisi di rumahnya setelah salah satu korbannya, yaitu Sumarlik (48) warga Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Lamongan yang melapor ke polisi.

“Setelah menerima laporan, kami kemudian bergerak cepat dengan menelusuri dan menyelidiki hingga kami berhasil menangkap salah satu dari pelaku gendam bernama JP alias Burhan ini,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (24/10/2019).

AKBP Feby mengatakan, dalam melancarkan aksinya, JP bekerja secara tim membagi tugas dengan anggota kelompok yang lain. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjual batu permata.

Dijelaskan,  para pelaku bersekongkol mengajak korban untuk bersama-sama dalam satu mobil yang seolah-olah mobil umum tumpangan. Padahal itu sudah modusnya mereka. Salah satu tersangka yang saat ini masuk DPO menawarkan batu permata kepada korban, hingga korban merasa tertarik.

“Selanjutnya pelaku mengarahkan korban ke ATM dan menguras uang yang ada di rekening korban, sekitar Rp 36 juta,” ujarnya.

Tak hanya itu,  korban lain dari komplotan JP tidak hanya Sumarlik, namun juga ada warga Blora, Jateng, yang melapor ke Polres Lamongan pada bulan Mei 2019 lalu.

“Yang warga Blora ini kerugiannya Rp 58 juta. Jadi dua korban yang melapor ini, mereka mengalami kerugian hingga Rp. 94 juta,” tuturnya.

Dalam proses pemeriksaan, diketahui JP adalah seorang residivis untuk kasus yang sama pada tahun 2017 silam di wilayah Gresik.

AKBP Feby menambahkan, saat ini pihaknya juga masih memburu tiga  pelaku lain yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, masing-masing berinisial S, U dan B.

Dalam kasus tersebut, pihak Polres Lamongan, mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku gendam. Dantaranya adalah kartu ATM, batu permata palsu, dan buku tabungan.

“Kini pelaku harus meringkuk di tahanan Mapolres Lamongan, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.