JEMBER, FaktualNews.co – Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan hingga saat ini belum berbadan hukum. Akibatnya, perusahaan daerah itu terhambat untuk mengembangkan usahanya, termasuk ekspor.
Dirut PDP Kahyangan Harianto menyampaikan, sejak tahun 2017 sesuai aturan, perusahaan daerah harus berbadan hukum. “Karena sebagai salah satu syarat perusahaan daerah harus berbadan hukum untuk mengajukan izin ekspor produknya,” kata Harianto, Jumat (25/10/2019).
Kata Harianto, hingga sekarang legalisasi PDP Kahyangan hanya berdasar Peraturan Daerah saja. “Akibatnya untuk memasarkan produknya, hanya berkutat jual beli di wilayah lokal saja,” katanya.
Harianto mengaku sudah mengajukan kepada bupati agar PDP Khayangan segera berbadan hukum. Langkah teknis selanjutnya, menurutnya, bisa diatur dalam Perda bersamaan dengan Perda Penyertaan Modal.
“Saya berharap, pengajuannya bisa diproses cepat sehingga bisa dibahas bersama Bapemperda DPRD dalam waktu dekat,” tandasnya.
Menyikapi kondisi itu Anggota Komisi C DPRD Jember Agusta Jaka Purwana mengaku menyayangkan status perusahan daerah tersebut.
“Dengan PDP belum mempunyai identitas (belum berbadan hukum), ini menjadi sesuatu yang lucu. Karena tidak bisa melakukan ekspansi bisnis dan akan menemui banyak kesulitan,” katanya.
Agusta mendesak kepala daerah Jember untuk mengupayakan PDP Khayangan dapat segera berbadan hukum. “Diperjelas, sebelum meminta pembahasan penyertaan modal yang sebentar lagi dibahas bersama Bapemperda,” pungkasnya.