FaktualNews.co

Tergiur Keuntungan Besar, Pengembala Kambing di Lamongan Nyambi Jualan Pil Double L

Kriminal     Dibaca : 957 kali Penulis:
Tergiur Keuntungan Besar, Pengembala Kambing di Lamongan Nyambi Jualan Pil Double L
FaktualNews.co/Faisol
3 pengedar pil double L diamankan Satreskoba Polres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Seorang pengembala kambing ditangkap Petugas Sat Reskoba Polres Lamongan, lantaran menjadi bandar pil haram di wilayah Lamongan.

Bandar pil setan tersebut berinisial DB (19) warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Selain menjadi pengedar, DB juga sudah sejak beberapa tahun terakhir ini mengkonsumsi barang haram tersebut.

Kepada petugas pelaku mengaku terpaksa menjadi bandar pil double L, karena tergiur keuntungan.

“Pekerjaan jadi pengembala kambing pak. Jadi pengedar karena tergiur keuntungan besar dan pil double L bisa ikut saya konsumsi sendiri,” kata DB saat diperiksa Jumat (25/10) sore.

Penangkapan DB berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku berinisial MA (22) asal Desa Sumberbanjar, Kecamatan Bluluk, Lamongan, yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba di salah satu cafe di Jalan Raya Babat Jombang.

Polisi kemudian menangkap pelaku MA dan mendapatkan 500 butir pil Double L yang dikemas dalam kantong plastik berwarna hitam. Dari situ petugas lantas mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka lainnya berinisial RL (19).

Untuk tersangka RL ini ditangkap di kediamannya Desa Pasar Legi, Kecamatan Sambeng, Lamongan. Setelah dikembangkan baru petugas mengamankan DB.

Selanjutnya ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan dan penahanan.

“Untuk tiga pelaku kita amankan, ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu tersangka, dan benar setelah ditangkap kita berhasil mengamankan ribuan pil double L,” kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Ahmad Husein.

Dari tangan ketiganya polisi mengamankan 5600 butir pil double L dan uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil transaksi penjualan double L.

Sementara barang bukti yang dimiliki para pelaku diamankan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.

“Kasusnya masih kita kembangkan dan kita akan mencari bandar besar yang menjadi pemasok barang haram ini kepada tersangka DB,” ucapnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan JO pasal 55 ayat (1) (1e) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar lebih.

“Jadi sudah jelas barang siapa yang dengan sengaja mengedarkan obat keras daftar G Jenis Pil Double L, maka ancaman adalah pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskoba Polres Lamongan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags