Peristiwa

Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Petani Lamongan Meninggal di Sawahnya Sendiri

LAMONGAN, FaktualNews.co – Nahas dialami Zainal (70) warga Desa Kaligerman Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Dia ditemukam meninggal dunia di sawahnya sendiri pada Jumat (25/10/2019) pagi. Diduga kematiannya akibat tersengat aliran listrik dari perangkat yang dia pasang untuk menjebak tikus.

Orang pertama yang menemukan jenazah korban pada 05.30 WIB itu tidak lain adalah Sukarliman (46), anak si korban. Dia pergi ke sawah pagi itu untuk memastikan keberadaan orang tuanya yang sejak semalam tidak kunjung pulang.

“Karena tidak kunjung pulang kami mencari keberadaannya. setelah dicek di sawah ternyata ayah sudah dalam keadaan meninggal dunia. Posisinya terbujur di kubangan sawah dengan tangan memegang kabel listrik yang masih teraliri listrik,” kata Sukarliman, Jumat (25/10/2019).

Melihat korban sudah tak bernyawa, Sukarliman berteriak minta tolong dan segeralah setelah itu warga berdatangan menolong korban.

Kapolsek Karanggeneng, AKP Sunaryo mengatakan, dari keterangan keluaraga korban diperoleh informasi, korban pada kamis (24/10/2019) sekitar pukul 23.00 WIB berangkat ke sawah untuk menguras air dan memasang kabel penjebak tikus.

“Diduga sewaktu membentangkan kabel tersebut ada bagian kabel yang terkelupas, sehingga korban tersengat aliran listrik dan terjatuh ke kubangan sawah,” jelas Sunaryo.

Menurut Sunaryo, anggotanya telah melakukan olah TKP dan menemukan kabel listrik yang memiliki tiga sambungan dengan warna yang berbeda. Kabel-kabel itu, katanya, diamankan petugas sebagai barang bukti.

Sunaryo juga menjelaskan, dari hasil visum ditemukan luka melepuh pada punggung tangan kiri dan dada korban akibat sengatan listrik. “Selain luka melepuh pada punggung tangan kiri dan melepuh dada akibat dari sengatan listrik tidak ditemukan luka lain atau tanda-tanda penganiayaan,” tegasnya.

Usai menjalani serangkaian tindakan teknis kepolisian, korban kemudian dimakamkan. Keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.