PASURUAN, FaktualNews.co – Tiga pemuda asal Pasuruan yang nekat membegal Debi Prasetya (22), seorang anggota Polda Jatim, akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Pasuruan. Bahkan dari ketiga pelaku tersebut, satu diantaranya masih berstatus pelajar. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan.
Dari tiga pelaku bernama WAH (16), yang merupakan pelajar, warga Lingkungan Kepel Krajan, Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Dimas (19), asal Dusun Jambu, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, M Zainudin Anwar (19), warga Desa Jogorepoh, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Mereka merupakan komplotan begal pemula.
Kawanan pelaku kriminal jalanan itu diringkus di tempat berbeda. Sebelumnya Dimas tak berkutik ditangkap di rumahnya pada Senin, (21/10/2019, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari nyanyian Dimas ini, menyusul dua pelaku lainnya ikut diamankan.
“Kejadian itu terjadi pada tanggal 23 Oktober lalu,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Jum’at (25/10/2019).
Korban kena begal saat di jalan raya Puspo, Kabupaten Pasuruan. Anggota Polda Jatim, asal Desa Mantren, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan tersebut, sebenarnya santai saja berboncengan motor, menuju ke Bromo.“Di tengah perjalanan korban dihadang para pelaku yang keluar dari semak-semak,” terang Rofiq.
Saat itu, para pelaku beraksi sambil membawa pentungan. Aksi para remaja itu yakni memberhentikan kendaraan korban. Dengan beringas Dimas langsung memukul sang Polisi dengan pentungan bambu sebanyak dua kali. Karuan saja korban terjatuh dari motor. Kesempatan itu dimanfaatkan WAH keluar untuk ikut mengeroyok korban.
Dimas yang merupakan ketua komplotan begal jalanan, langsung memegangi tangan korban. Sedangkan dua lainya, yakni WAH dan Zainudin, spontan mengambil tas korban. Uang tunai sebanyak Rp 350.000 dan handphone milik korban yang tersimpan dalam tas berhasil dibawa kabur para pelaku, yang kabur menuju Paserepan.
Saat ini, ketiga pelaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, masih ditahan, menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pentungan bambu, HP hingga motor bodong. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.