FaktualNews.co

Dinilai Langgar Prosedur, Polsek Tulangan Sidoarjo Digugat Praperadilan oleh Tersangka Penganiayaan

Hukum     Dibaca : 1361 kali Penulis:
Dinilai Langgar Prosedur, Polsek Tulangan Sidoarjo Digugat Praperadilan oleh Tersangka Penganiayaan
FaktualNews.co/nanang ichwan
Pihak kuasa hukum pemohon dan termohon ketika menunjukan bukti kepada hakim.

SIDOARJO, FaktualNews.co-AH Kusairi bin M Sahlan, tersangka kasus penganiayaan melakukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polsek Tulangan, Polresta Sidoarjo.

Praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang praperadilan perdana dipimpin hakim tunggal Dameria Frisella S dilakukan Senin (28/2019)

Kuasa hukum pemohon Kusairi, Henry Pernando Pardosi mengatakan, permohonan praperadilan diajukan karena berdasarkan keterangan kliennya, proses yang ditangani penyidik Polsek Tulangan tidak prosedural.

“Jadi klien kami selama ini belum pernah dipanggil secara patut melalui surat panggilan, lalu tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan tersangka, kemudian ditahan,” ucapnya, Senin (28/10/2019).

Menurut dia, pihaknya mempersoalkan penangkapan terhadap klieannya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/21/IX/2019/Reskrim, 28 September 2019, atas laporan mantan istrinya terkait dugaan penganiayaan nomor: LP.B/ 72/VIII/2019/Jatim/Resta Sda/Sek Tlgn, tanggal 29 Agustus 2019.

Bukan hanya itu, sambung dia, pihaknya juga mempersoalkan tindakan termohon selaku penyidik melakukan penahanan terhadap pemohon, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/19/IX/2019/Reskrim, tanggal 29 September 2019 atas dugaan perbuatan tindak pidana penganiayaan.

“Kami menilai prosedur itu bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 36 ayat 1,” jelasnya.

Oleh karenanya, imbuh kuasa hukum pemohon, tindakan penagkapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kami meminta kepada hakim praperadilan memutuskan menghukum termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dan mengembalikan harkat dan martabat pemohon kepada keadaan semula,” harapnya.

Termohon sendiri, diwakili tim hukum AKBP Nurul Anaturoh, Kompol Agustian Napitupulu dan Iptu Dedy, Kasubag Hukum Polresta Sidoarjo enggan berkomentar atas persoalan tersebut.

Demikian pula Kapolsek Tulangan AKP Gatot Setyo Budi tidak bersedia memberikan komentar.

Hakim tunggal Dameria Frisella S yang memimpin sidang tersebut akan mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa 29 Oktober 2019.

“Besok agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya sambil mengakhiri sidang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah